TANGERANG, KOMPAS.com - Aurellia Margaretha Yulia (26), penabrak pejalan kaki di Jalan Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Betul (sudah) tersangka," ujar Kanit Lantas Polres Metro Tangerang Kota Ipda Heri saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (1/4/2020).
Heri juga mengatakan, saat ini Aurellia ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk proses hukum selanjutnya.
"Ditahan," kata dia singkat.
Sebelumnya, Hari juga sudah memberikan keterangan pasal sangkaan yang disangkakan kepada tersangka.
Tersangka yang diamankan di Mapolres Metro Tangerang kota tersebut dikenakan Pasal 311 Ayat 7 Juncto 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas.
"Ancamannya 6 tahun dan (denda) Rp 12 miliar," kata dia.
Kronologi kejadian
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim menjelaskan kronologi terjadinya tabrakan yang merenggut nyawa pria paruh baya usia 51 tahun.
Kejadian tersebut, kata dia, berlokasi di Jalan Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang.
"Waktu kejadian 29 Maret 2020 sekira pukul 16.25 WIB," ujar dia saat dihubungi Kompas.com melalui pesan teks, Selasa (31/3/2020).
Rachim mengatakan, pengemudi dengan nama Aurelia Margareta Yulia (26) menggunakan kendaraan roda empat jenis Honda Brio dengan nomor polisi B 1578 NRT datang dari arah Palem Semi.
"Menuju ke arah Jalan Kalimantan dekat rumah No 816 Cibodas Tangerang," kata dia.
Pada saat menikung ke kanan, lanjut Rachim, tiba-tiba kendaraan yang dikendarai Aurelia kehilangan kendali ke kiri dan menabrak pejalan kaki dengan korban Andre Njotohusodo (51).
Bukan langsung berhenti, Honda Brio itu kembali melaju dan menabrak pohon di pinggir jalan, kemudian mobil berputar ke arah sebaliknya.
"Akibatnya, pejalan kaki korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara," tutur Rachim.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/01/15235451/perempuan-yang-tabrak-pejalan-kaki-di-karawaci-ditetapkan-sebagai