Salah satunya, Kota Bekasi. Manajemen rekayasa lalu lintas telah disiapkan jika penerapan karantina wilayah di Kota Bekasi dijalankan.
Hal ini tertuang dalam bentuk power point yang dibuat pada 30 Maret 2020.
Skenario tersebut dibuat oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi dengan dalam rangka tanggap Covid-19 di Kota Bekasi dan kasus positif Covid-19 terus meningkat walaupun sudah diterapkan social distanting (jarak social) dan phyisical distanting (jarak fisik).
Kemudian, perlunya peningkatan kewaspadaan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi dengan membatasi mobilitas masyarakat dari dan keluar Kota Bekasi.
Lalu, adanya manajemen rekayasa lalu lintas dalam upaya mitigasi yang lebih tegas untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.
Ada dua skenario yang disiapkan untuk skenario karantina kewilayahan.
Skenario pertama, karantina kewilayahan terbatas. Adapun rencananya ada empat lokasi jalan kota yang nantinya akan disekat atau ditutup.
Skenario kedua, seluruh wilayah Kota Bekasi. Jika diterapkan, 10 lokasi jalan kota menuju wilayah Kota Bekasi akan disekat atau ditutup.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Pengendalian Lalu Lintas Kota Bekasi, Bambang Normawan Putra mengatakan, manajemen rekayasa lalu lintas itu disiapkan jika memang Pemerintah Pusat menerapkan adanya karantina wilayah.
Namun, hingga kini skenario itu belum dilaksanakan. Sebab, Presiden Joko Widodo menerapkan pembatasan sosial berskala besar.
“Itu belum terlaksana. Waktu itu presentasi hanya persiapan kalau seandainya hal itu dijalankan baru, tapi belum. Karena keputusan Muspida (Musyawarah Pimpinan Daerah) enggak sejauh itu. Bahkan belum ada lockdown di Bekasi sekarang,” ujar Bambang saat dihubungi, Kamis (2/4/2020).
Bambang memastikan saat ini tidak ada penutupan di jalan-jalan protokol. Namun, ia tak menampik ada beberapa kelurahan yang dengan inisiatif sendiri melakukan isolasi mandiri.
Ia mengatakan, saat ini di Bekasi baru menerapkan penjagaan ketat bagi masyarakat yang hendak keluar masuk Kota Bekasi.
Pemerintah Kota Bekasi terus memantau pergerakan masyarakat.
Misalnya, dengan mengecek suhu badan dengan Thermogun yang hendak keluar masuk Kota Bekasi.
Pengecekan tersebut dilakukan di sejumlah titik perbatasan Bekasi dengan wilayah-wilayah lainnya, seperti DKI Jakarta, Depok, Bogor.
“Prosesnya hanya pemeriksaan suhu aja. Maksudnya bukan pembatasan kendaraan, tapi ketika ada kendaraan yang dari luar kita cek suhunya. Jika memang gitu, ya sudah silahkan, paling didata doang,” ujarnya.
“Artinya, hanya meminimalisir (pergerakan masyarakat). Ketika banyak petugas kan diimbau segala macam, jadi kan masyarakat 'oh iya tidak boleh keluar', social distancing, sekarang harus di rumah,” tambah Bambang.
Pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) untuk mengatasi wabah Covid-19 yang disebabkan virus corona.
Kebijakan itu didasari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. PP tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020).
Pada Pasal 2 Ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2020, dinyatakan bahwa PSBB berhak membatasi pergerakan orang dan barang yang hendak masuk atau keluar provinsi, kabupaten, atau kota tertentu.
"Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu," demikian bunyi Pasal 2 PP No. 21 Tahun 2020.
Namun, dalam penetapan PSBB, PP tersebut mewajibkan untuk mempertimbangkan sejumlah hal.
Pertimbangan itu adalah epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, budaya, sosial, pertahanan, dan keamanan.
Hal tersebut dipaparkan pada Pasal 2 Ayat 2 PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Adapun pada Pasal 4 Ayat 1 dijelaskan berbagai bentuk PSBB yakni peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, serta pembatasa kegiatan di tempat dan fasilitas umum.
"Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi: peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum," demikian bunyi Pasal 4 Ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2020.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/02/09563061/pemkot-bekasi-siapkan-2-skenario-jika-melakukan-penutupan-akses-jalan