Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, setelah S alias C ditangkap tersangka mengaku bahwa dia hanya pengantar sabu-sabu tersebut.
"Tersangka S mendapatkan perintah mengantarkan sabu-sabu ke lokasi yang sudah ditentukan oleh orang yang menurut pengakuan tersangka tidak dia kenal," kata Ade dalam keterangan tertulis, Senin (6/4/2020).
Tersangka juga mengaku dia diberikan upah Rp 10 juta per kilogram dari pemilik sabu-sabu apabila berhasil mengirim narkoba itu.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, polisi kemudian menangkap tersangka yang sedang mengirimkan sabu-sabu tersebut.
"Tersangka kami ringkus pada Selasa, 31 Maret 2020," ujar Ade
Tersangka juga mengaku ia telah mengedarkan dan mengirim 31 kilogram sabu-sabu sejak pertengahan 2019.
Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Ade mengimbau masyarakat untuk turut memerangi narkoba dengan memberikan informasi bila mengetahui adanya gelagat mencurigakan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/06/19363271/polresta-tangerang-gagalkan-pengiriman-94-kg-sabu-sabu