Salin Artikel

9 Poin Penjelasan Gubernur Anies soal PSBB di Jakarta yang Berlaku Jumat

PSBB diterapkan di Jakarta setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lalu mengumumkan sejumlah hal terkait PSBB ini pada Selasa (7/4/2020) malam.

Berikut rangkuman penjelasan Gubernur Anies:

1. Diterapkan 14 hari

Anies mengatakan, PSBB akan diterapkan selama 14 hari, terhitung dari 10 April sampai 23 April 2020.

"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana yang digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai Jumat, tanggal 10 April 2020," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI.

"PSBB menurut ketentuan berlaku 14 hari dan bisa diperpanjang kembali sesuai kebutuhan," lanjut Anies.

2. Disosialisasikan selama 2 hari

Terkait penerapan PSBB, sosialisasi aturan dan sanksi akan mulai diberikan kepada masyarakat mulai Rabu (7/4/2020) hari ini dan Kamis (8/4/2020).

"Kita akan menyosialisasikan dua hari ke depan secara masif seluruh aturan secara detail. Harapannya Jumat sudah bisa kita laksanakan sama-sama," tuturnya.

Anies menjelaskan, sosialisasi diberikan dalam bentuk infografis dan pemaparan singkat terkait jenis-jenis kegiatan yang diperbolehkan beroperasi selama penerapan PSBB.

Tak hanya itu, sosialisasi juga diberikan perihal sanksi dan denda bagi masyarakat yang melanggar aturan hukum PSBB.

Pemprov DKI berencana menerbitkan aturan hukum terkait penegakan PSBB, Rabu hari ini.

3. Kegiatan perkantoran dihentikan kecuali 8 sektor

Imbas PSSB ini, kegiatan perkantoran dihentikan sementara kecuali untuk delapan sektor dunia usaha yang diperbolehkan beroperasi.

Pertama, dunia usaha pada sektor kesehatan masih diperbolehkan beroperasi. Kedua adalah sektor pangan, makanan, dan minuman.

"Ketiga, sektor energi seperti air, gas, listrik, dan pompa bensin. Itu semua berfungsi seperti biasa," ujar Anies.

Keempat, sektor komunikasi juga beroperasi secara normal.

"Komunikasi baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan seperti biasa," ungkap Anies.

Kelima, sektor keuangan dan perbankan seperti pasar modal juga beroperasi normal. Sektor keenam adalah kegiatan logistik dan distribusi barang.

Ketujuh, sektor yang beroperasi normal adalah dunia usaha uang bergerak menyediakan kebutuhan retail.

"Contohnya toko klontong yang memberikan kebutuhan warga," kata dia.

Sektor kedelapan adalah industri strategis yang beroperasi di kawasan Jakarta.

4. Kegiatan belajar mengajar di rumah

Selain penghentian kegiatan perkantoran, hal tersebut juga berlaku untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) yang tetap dilakukan di rumah.

Anies mengatakan, seluruh fasilitas umum di DKI Jakarta akan tetap ditutup.

Mulai dari fasilitas umum tempat hiburan milik Pemerintah hingga tempat hiburan milik swasta.

“Semua fasilitas umum ditutup. Baik itu fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburan milik masyarakat, taman, balai pertemuan, RPTRA, gedung olahraga, dan museum ditutup,” kata Anies.

5. Tak diizinkan kerumunan lebih dari 5 orang

Untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19), masyarakat memang dilarang untuk berkumpul.

Untuk itu saat PSBB diterapkan, Pemprov DKI tidak mengizinkan ada kerumunan yang lebih dari lima orang.

"Ada satu catatan yang perlu diketahui semua pada saat ini dilaksanakan, maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas lima orang di seluruh wilayah Jakarta," terangnya.

Lanjut Anies, kegiatan yang dilakukan di luar ruangan maksimal hanya diikuti oleh lima orang.

Bila masyarakat masih tidak menaati hal itu, Anies juga menyebut petugas TNI-Polri, Satpol PP akan bertindak tegas.

6. Menikah di KUA, tidak boleh resepsi

Larangan untuk berkumpul juga berlaku untuk pernikahan.

Pasangan yang menikah hanya boleh dilakukan di kantor urusan agama (KUA) tanpa adanya gelar resepsi.

"Pernikahan tidak dilarang tetapi dilakukan di kantor urusan agama, kemudian resepsi ditiadakan," ungkap Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Selain soal resepsi pernikahan, Anies juga membatasi kegiatan sosial budaya dan acara khitan yang tidak diperkenankan menggelar pesta keramaian.

Kegiatan tersebut seperti ritual khitan yang perayaannya ditiadakan.

7. Kendaraan pribadi dan angkutan umum

Meski PSBB diterapkan, Anies mengungkapkan bahwa operasional kendaraan pribadi tak dilarang.

Pembatasan hanya berlaku bagi transportasi umum dengan mengurangi jumlah penumpang dan jam operasi.

"Kendaraan pribadi tidak ada larangan. Yang kita atur adalah kendaraan umum. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa tetapi harus ada physical distancing. Artinya, kendaraan-kendaraan itu membatasi jumlah penumpang. Tapi secara umum kendaraan pribadi tidak dilarang," ucap Anies.

Untuk jam operasional kendaraan umum akan diberlakukan mulai pukul 06.00 pagi hingga 18.00 WIB.

Tak hanya itu, kapasitas jumlah penumpang dalam kendaraan umum diturunkan hingga 50 persen.

Ia mencontohkan, jika sebuah bus itu bisa diisi dengan 50 penumpang, maka hanya ada 25 penumpang yang bisa berada dalam satu bus.

8. Bantuan sembako

Pemprov DKI Jakarta berjanji akan memberikan bantuan bagi warga dengan ekonomi rentan.

Untuk itu, bantuan sembako dijanjikan akan didistribusiakan kepada warga miskin dan rentan miskin mulai Kamis (9/4/2020).

"Pemprov DKI Jakarta dan Pempus akan menyiapkan bansos kepada warga miskin dan rentan yang terdampak atas pelaksanaan PSBB ini dan terdampak atas kondisi perekonomian yang uturun akibat wabah Covid-19," ujarnya.

Pendistribusian ini juga dilakukan bersama aparat kepolisian dan TNI terutama ke kawasan padat penduduk.

Mekanisme pembagian sembako juga nantinya akan melibatkan perangkat RT RW.

9. Ojol hanya angkut barang

Anies memastikan bahwa distribusi logistik dan barang dapat menggunakan jasa layanan berbasis aplikasi online.

Di sisi lain, layanan taksi berbasis aplikasi online juga tetap diperkenankan membawa penumpang dengan pembatasan jumlah penumpang.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi ketentuan pada huruf i peraturan menteri itu.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/08/09194531/9-poin-penjelasan-gubernur-anies-soal-psbb-di-jakarta-yang-berlaku-jumat

Terkini Lainnya

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Megapolitan
Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke