JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, transportasi umum yang beroperasi di Ibu Kota akan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 18.00 WIB.
Hal ini menyusul pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta, mulai Jumat (10/4/2020).
“Terkait transportasi umum di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang per kendaraan umum. (Dibatasi) juga jam operasinya menjadi jam 06.00 WIB sampai jam 18.00 WIB,” ujar Anies saat konfernsi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam.
Dalam pelaksanaannya, kata Anies, pembatasan jam operasional itu berlaku untuk semua transportasi umum selama masa PSBB di Jakarta tanpa terkecuali.
“Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta," ungkapnya.
Sementara untuk kendaraan pribadi, lanjut Anies, tetap bisa berkegiatan seperti biasa di luar jam operasional yang ditentukan tersebut. Dengan catatan, tetap menerapkan jaga jarak fisik atau physical distancing.
Anies meminta kepada seluruh masyarakat untuk menaati ketentuan tersebut. Menurut dia, keselamatan seluruh warga bergantung pada kedisplinan melaksanakan pengurangan interaksi di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
“Kita perlu menjaga sama-sama, bahwa keselamatan seluruh warga akan sangat tergantung pada kedisiplinan kita melaksanakan pengurangan interaksi ini,” kata Anies.
Diketahui, penerapan PSBB di Jakarta akan berlaku selama 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang kembali sesuai kebutuhan.
Pelasksanaan PSBB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/08/10223121/psbb-jakarta-transportasi-umum-hanya-beroperasi-hingga-pukul-1800-wib