JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan sejumlah sektor usaha untuk tetap bisa beroperasi saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Sektor tersebut adalah kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu dan, sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.
Pengecualian ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Meski demikian, ada beberapa hal yang wajib dilaukan pengusaha atau perusahaan saat aktivitas kerja berlangsung.
Hal ini untuk melindungi para pekerja agar tidak terinfeksi Covid-19 walau harus tetap bekerja dari kantor.
Dalam Pasal 10 ayat 2 menyebutkan, pimpinan tempat kerja wajib melakukan pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja.
Pimpinan juga wajib membatasi setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Corona Virus Disease (Covid-19) untuk melakukan kegiatan di tempat kerja.
"Antara lain penderita tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, pengidap diabetes, penderita penyakit paru-paru, penderita kanker, ibu hamil, usia lebih dari 60 tahun," demikian bunyi pasal tersebut.
Pengusaha atau pimpinan juga wajib menerapkan protokol pencegahan Covid-19 di tempat kerja sebagai berikut :
1. Memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis.
2. Tempat kerja harus memiliki kerjasama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Covid-19 dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat.
3. Menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi tambahan guna meningkatkan imunitas pekerja.
4. Melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja.
5. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan yang memasuki tempat kerja serta memastikan karyawan yang bekerja di tempat kerja tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit.
6. Mengharuskan cuci tangan dengan sabun atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah di akses pada tempat kerja.
7. Menjaga jarak antar sesama karyawan (physical distancing) paling sedikit dalam rentang satu meter.
8. Melakukan penyebaran informasi serta anjuran atau imbauan pencegahan Covid-19 untuk disebarluaskan pada lokasi strategis di tempat kerja.
9. Dalam hal ditemukan adanya karyawan di tempat kerja yang menjadi pasien dalam pengawasan, maka aktivitas pekerjaan di tempat kerja harus dihentikan sementara paling sedikit 14 hari kerja.
Petugas medis dibantu satuan pengaman melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja.
Penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar Covid-19 telah selesai.
PSBB di Jakarta akan berlangsung mulai hari ini, Jumat (10/4/2020) dan berakhir pada 23 April 2020 mendatang.
Dalam kurun waktu dua minggu tersebut, seluruh warga di wilayah DKI Jakarta hanya diperbolehkan keluar rumah apabila dalam keadaan darurat seperti memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor tertentu yang mendapat pengecualian.
Warga juga diwajibkan menggunakan masker apabila keluar rumah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/10/12092311/sektor-usaha-yang-dikecualikan-selama-psbb-wajib-batasi-aktivitas-kerja