Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Duduk Perkara, Boleh atau Tidak Ojol Bawa Penumpang Selama PSBB di Jakarta?

Meski sudah berjalan, masih ada aturan yang membuat bingung masyarakat, yakni boleh atau tidak ojek online mengangkut penumpang selama PSBB di Ibu Kota.

Polemik ini sudah muncul saat Pemprov DKI menyusun peraturan gubernur yang mengatur penerapan PSBB.

Pergub langsung disusun setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan PSBB DKI.

Saat penyusunan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin ojek online tetap bisa mengangkut penumpang selama masa PSBB.

Namun, keinginan Pemprov DKI ini tak sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Ketentuan pelaksanaan PSBB dalam Pasal 15 Permenkes tersebut menyatakan bahwa ojek online hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi ketentuan pelaksanaan PSBB dalam Permenkes tersebut.

Pengesahan Pergub sempat tertunda. Pemprov DKI harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membahas nasib ojek online selama masa PSBB.

Harapannya, ojek online bisa tetap diizinkan mengangkut penumpang.

Rupanya, isi permenkes tidak berubah. Pemprov DKI harus tetap mengacu pada Permenkes untuk menyusun Pergub PSBB.

Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB akhirnya disahkan dengan aturan larangan ojol membawa penumpang.

Pasal 18 Nomor 6 menyebutkan, "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".

Tidak ada pasal lain yang mengatur pengecualian pasal tersebut.

"Pergub harus sesuai dengan rujukan, maka kami mengatur ojek online sesuai pedoman pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020," kata Anies.

Setelah PSBB berlaku di Jakarta pada Jumat pekan lalu, Grab dan Gojek langsung merespons.

Kedua aplikator itu menghilangkan layanan ojek motor di aplikasi mereka untuk wilayah DKI Jakarta. Sementara untuk layanan lain tetap tersedia.

Para sopir ojol langsung bereaksi negatif. Mereka semakin sulit mendapatkan penghasilan harian.

Dualisme aturan

Masalah kemudian muncul saat Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut B Pandjaitan menerbitkan Peraturan Menhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Pada Pasal 11 huruf (c) aturan itu, awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Artinya, ojek online tidak dapat membawa penumpang.

Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang. Asalkan memenuhi sejumlah syarat.

Bunyi aturannya sebagai berikut, "Dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan".

Adapun syaratnya adalah, pertama, aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Kedua, melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.

Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan. Keempat, pengendara tidak sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Kepolisian sebagai pihak yang menegakkan aturan pun bingung.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menilai, ada dualisme aturan dalam Permenhub tersebut.

Pasal 11 diatur ojek daring hanya diperkenankan mengangkut barang. Namun, pada pasal yang sama juga diatur dapat membawa penumpang.

"Baca Permenhub Pasal 11 di situ memang ada dualisme, di satu sisi di beberapa media juru bicara Kemenhub mengatakan bahwa ojol boleh mengangkut penumpang, tapi di satu sisi di dalam Peraturan Menhub ini di Pasal 11 silakan dibaca itu juga jelas bahwa ojol hanya diperbolehkan hanya mengangkut barang," ujarnya.

Lantaran ada aturan yang saling bertentangan, kepolisian akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pihak lain agar ada kesesuaian penerapan di lapangan.

"Kita akan diskusikan ini dengan Dinas Pehubungan sehingga nanti ada kesesuaian langkah dengan instansi terkait khususnya untuk pemberlakuan di DKI Jakarta," tuturnya.

Saksi

Kejelasan aturan PSBB diperlukan bagi penegak hukum dan juga masyarakat. Pasalnya, penerapan PSBB di DKI Jakarta juga diikuti dengan sanksi bagi pelanggar.

Pelanggar bisa dipidana penjara satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Sanksi tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang yang mengatur karantina kesehatan.

Dalam Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dijelaskan:

Ayat (1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Ayat (2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Di dalam Pasal 93, masih dalam Undang-Undang yang sama dijelaskan sanksi sebagai berikut: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalma Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraaan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pdana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/13/05300081/duduk-perkara-boleh-atau-tidak-ojol-bawa-penumpang-selama-psbb-di-jakarta

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Azas Tigor Jadi Komisaris PT LRT Jakarta, Anggota F-PSI: Pilihan Tepat, Dia Paham Masalah Transportasi

Azas Tigor Jadi Komisaris PT LRT Jakarta, Anggota F-PSI: Pilihan Tepat, Dia Paham Masalah Transportasi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Bogor Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Bogor Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Megapolitan
Pedagang di Pasar Kemiri Depok Pesimistis Dapat Ganti Rugi usai Tokonya Terbakar

Pedagang di Pasar Kemiri Depok Pesimistis Dapat Ganti Rugi usai Tokonya Terbakar

Megapolitan
Seorang Pria Tewas di JPO Kalibata City, Sisa Makanan dan Obat-obatan Berserakan di Sekitar Jasad

Seorang Pria Tewas di JPO Kalibata City, Sisa Makanan dan Obat-obatan Berserakan di Sekitar Jasad

Megapolitan
Berburu Takjil di Bundaran Akbar Kemayoran, Ada Pentol Ayam hingga Selendang Mayang

Berburu Takjil di Bundaran Akbar Kemayoran, Ada Pentol Ayam hingga Selendang Mayang

Megapolitan
Ketahuan Gabung Grup Tawuran di Medsos, 5 Pelajar Digiring ke Polsek Jatinegara

Ketahuan Gabung Grup Tawuran di Medsos, 5 Pelajar Digiring ke Polsek Jatinegara

Megapolitan
Satpol PP DKI Sita 1.627 Botol Miras yang Dijual Ilegal Selama Bulan Ramadhan 2023

Satpol PP DKI Sita 1.627 Botol Miras yang Dijual Ilegal Selama Bulan Ramadhan 2023

Megapolitan
Hal yang Meringankan Tuntutan Linda Komplotan Teddy Minahasa: Menyesali Perbuatannya

Hal yang Meringankan Tuntutan Linda Komplotan Teddy Minahasa: Menyesali Perbuatannya

Megapolitan
'Update' Kondisi D Korban Penganiayaan Mario Dandy: Sudah Bisa Berdiri Lama, tapi Belum Mengenali Orangtua

"Update" Kondisi D Korban Penganiayaan Mario Dandy: Sudah Bisa Berdiri Lama, tapi Belum Mengenali Orangtua

Megapolitan
Balap Lari Liar di Serpong Park Diprotes Warga, Satpam Kompleks: Berisik, Teriak-teriak

Balap Lari Liar di Serpong Park Diprotes Warga, Satpam Kompleks: Berisik, Teriak-teriak

Megapolitan
Rutinitas Aji Jadi Marbut Selama 8 Tahun, Tak Sekadar Bersih-bersih Masjid

Rutinitas Aji Jadi Marbut Selama 8 Tahun, Tak Sekadar Bersih-bersih Masjid

Megapolitan
Hal yang Memberatkan Tuntutan Linda Pujiastuti: Menawarkan hingga Jadi Perantara Jual Beli Sabu

Hal yang Memberatkan Tuntutan Linda Pujiastuti: Menawarkan hingga Jadi Perantara Jual Beli Sabu

Megapolitan
Saat Satpol PP DKI Klaim Telah Berpatroli, tetapi Tawuran Tetap Terjadi di Ibu Kota...

Saat Satpol PP DKI Klaim Telah Berpatroli, tetapi Tawuran Tetap Terjadi di Ibu Kota...

Megapolitan
Bos Kantor Hukum di Jaksel Bantah Tahan Ijazah Eks Karyawan, Begini Penjelasannya

Bos Kantor Hukum di Jaksel Bantah Tahan Ijazah Eks Karyawan, Begini Penjelasannya

Megapolitan
6.878 Jalanan Rusak di Jakarta Timur Telah Diperbaiki, Terbanyak di Pulo Gadung hingga Matraman

6.878 Jalanan Rusak di Jakarta Timur Telah Diperbaiki, Terbanyak di Pulo Gadung hingga Matraman

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke