"Karena kawasan industri, maka boleh dia (perusahaan) tetap berproduksi tetap operasional," ujar dia dalam konferensi pers video, Senin (13/4/2020).
Arief mengatakan peratran tersebut sudah dibicarakan kepada Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo) dan menyepakati tetap dibuka dengan beberapa syarat.
"Mereka (perusahaan) harus benar memperhatian ketentuan atau social distancing di perusahaan," tutur Arief.
Namun terkait dengan apa saja yang harus dipenuhi perusahaan agar tetap bisa beroperasi di masa PSBB, Arief masih belum menjawab.
Dia mengatakan, peraturan Wali Kota untuk penerapan PSBB di Kota Tangerang saat ini dalam tahap finalisasi dan akan selesai hari ini.
"Kami menyiapkan perwal (Peraturan Wali Kota), kita sudah finalisasi hari ini," tutur dia.
Untuk diketahui, pada Minggu (12/4/2020) kemarin, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menyetujui pengajuan status PSBB untuk wilayah Tangerang Raya.
Surat keputusan tersebut sudah diterima Pemkot Tangerang dan dua daerah lainnya yang menjadi bagian dari Tangerang Raya yakni Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/13/18345401/psbb-tangerang-kawasan-industri-masih-boleh-beroperasi