Salin Artikel

Depok Kecualikan 11 Sektor Swasta dari Kewajiban Bekerja dari Rumah

Dalam peraturan itu, Idris antara lain mengatur tentang pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja.

Secara umum, selama PSBB ada penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor. Sebagai gantinya, tempat kerja wajib menggantinya dengan aktivitas bekerja dari rumah.

Akan tetapi, terdapat beberapa instansi yang dikecualikan dari kewajiban itu.

Pengecualian pertama yakni bagi instansi pemerintahan berdasarkan aturan kementerian terkait.

Pengecualian kedua bagi BUMN atau BUMD yang ambil peran dalam penanganan Covid-19 dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, mengikuti aturan dari Kementerian atau pemerintah daerah.

Pengecualian ketiga, untuk bagi 11 sektor usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik/industri vital, serta kebutuhan sehari-hari.

Pengecualian keempat yakni bagi organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan sosial.

Kewajiban kantor

Pimpinan tempat kerja yang para karyawannya tetap masuk kerja wajib melakukan sejumlah hal guna menekan potensi penularan Covid-19, dimulai dari pembatasan interaksi.

Pimpinan tempat kerja juga harus membatasi aktivitas di kantor bagi setiap orang yang memiliki penyakit penyerta dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Covid-19, antara lain:

1. penderita tekanan darah tinggi;

2. pengidap penyakit jantung;

3. pengidap diabetes;

4. penderita penyakit paru-paru;

5. penderita kanker;

6. ibu hamil; dan

7. orang berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun.

Pimpinan tempat kerja juga diwajibkan menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja, meliputi:

1. Memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis;

2. Seluruh karyawan di area perkantoran menggunakan masker dan mencuci tangan secara teratur dengan sabun dan air yang mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol;

3. Memiliki kerja sama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Covid-19 dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat;

4. Menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi tambahan guna meningkatkan imunitas pekerja;

5. Melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja;

6. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan yang memasuki tempat kerja serta memastikan karyawan yang bekerja di tempat kerja tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit;

7. Mengharuskan cuci tangan dengan sabun pencegahan Covid-19 dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses pada tempat kerja;

8. Menjaga jarak antar sesama karyawan (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter;

9. Melakukan penyebaran informasi serta anjuran/himbauan Covid-19 untuk disebarluaskan pada lokasi strategis di tempat kerja;

Terakhir, aktivitas tempat kerja harus berhenti sementara, minimal 14 hari kerja, jika ada temuan karyawan yang menjadi pasien dalam pengawasan (PDP) atau terkonfirmasi positif Covid-19.

Penghentian sementara itu dilakukan hingga pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang berkontak dengan karyawan PDP/positif Covid-19 dinyatakan selesai.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/13/19344861/depok-kecualikan-11-sektor-swasta-dari-kewajiban-bekerja-dari-rumah

Terkini Lainnya

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke