Salin Artikel

Anies Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Langgar Aturan PSBB soal Kerja dari Rumah

Dari hasil evaluasi tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa masih banyak perusahan di luar yang dikecualikan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) PSBB belum menerapkan kerja dari rumah.

Atas pelanggaran tersebut, Anies mengancam akan mencabut izin usaha dari perusahaan yang melanggar itu.

"Bila melakukan pelanggaran dan itu berlangsung terus, maka kita bisa cabut izin usahanya," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Senin malam.

Ia mengatakan, pencabutan izin usaha itu akan diawali dari evaluasi yang dilakukan Pemprov.

Anies tak berharap ada perusahaan yang dicabut izin usahanya. Namun, langkah itu diperlukan demi melindungi warga dari wabah Covid-19.

"Penting sekali untuk disadari PSBB bukan tentang pemerintah, ini tentang melindungi warga Jakarta, melindungi masyarakat kita dari penularan. Karena itu, sekali lagi saya meminta kepada semua komponen di luar sektor-sektor yang dikecualikan supaya mentaati ketentuan ini," ucap Anies.

Adapun PSBB di Jakarta resmi diterapkan sejak tanggal 10 April lalu hingga 23 April mendatang.

PSBB ini dilakukan guna mengontrol penyebaran virus corona karena Jakarta merupakan epidemic penyebaran penyakit ini.

Pada Senin pagi, masih banyak warga yang beraktivitas di luar rumah, terutama bekerja di kantor.

Manager External Relations PT KCI Adli Hakim mengatakan bahwa pada Senin pagi, memang cukup banyak masyarakat yang ingin beraktifitas dengan menggunakan moda transportasi KRL.

Kepadatan penumpang tersebut terjadi di beberapa stasiun di antaranya Bogor, Cilebut, Bojonggede, Citayam dan Depok.

"Pagi ini para pengguna rela antre untuk masuk stasiun," ujarnya ketika di konfirmasi Kompas.com, Senin.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 diatur soal peliburan tempat kerja selama PSBB.

Peliburan tempat kerja dalam Permenkes ini dimaknai sebagai pembatasan proses bekerja di kantor dan menggantinya dengan bekerja di rumah atau yang sekarang dikenal dengan istilah work from home.

Namun, tidak semua perkantoran akan diliburkan sesuai dengan Permenkes tersebut.

Perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi logistik serta kebutuhan dasar lainnya masih diperkenankan beroperasi.

Selain itu pada bagian lampiran, dijelaskan lebih rinci terkait kantor-kantor yang masih akan beroperasi selama penerapan PSBB.

Berikut daftar lengkap kantor-kantor yang masih akan bekerja:

A. Sektor Pemerintah Pusat dan Daerah, BUMN, BUMD

- TNI dan Polri
- Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan
- Ultilitas publik seperti pelabuhan, badara, pusat distribusi logistik, telekomunikasi dan lainnya
- Pembangkit listrik dan unit transmisi
- Kantor Pos
- Pemadam Kebakaran
- Pusat informatika nasional
- Lembaga pemasyarakatan atau tahanan
- Bea Cukai di pelabuhan, bandara, perbatasan darat
- Karantina hewan dan tumbuhan
- Kantor Pajak
- Lembaga/ Badan yang bertanggung jawab dalam manajemen bencana
- Unit penanggung jawab kebun binatang, pembibitan, margasatwa, penyiram tanaman, patroli dan transportasi yang dibutuhkan
- Unit pengelola panti asuhan, sosial dan jompo

B. Sektor swasta

- Toko yang berhubungan dengan kebutuhan pokok
- Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran dan ATM
- Media cetak dan elektronik
- Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel
- Penerima semua bahan pangan dan kebutuhan pokok termasuk makanan, obat-obatan, dan peralatan medis
- Pompa bensin, LPG, toko ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi
- Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi
- Layanan Pasar Modal sesuai dengan ketentuan Bursa Efek Jakarta
- Layanan ekspedisi barang. Catatan ojek online hanya boleh membawa barang dan tidak penumpang
- Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin
- Layanan keamanan pribadi

C. Perusahaan industri dan kegiatan produksi

- Unit produksi komoditas esensial, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya
- Unit produksi, yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian
- Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral dan kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan
- Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan.
- Kegiatan pertanian bahan pokok dan holtikultura
- Unit produksi barang ekspor
- Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah

D. Perusahaan logistik dan transportasi

- Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah
- Perusahaan pelayaran, penyeberangan, dan penerbangan untuk angkutan barang
- Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos
- Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain
- Meski diperkenankan beroperasi seluruh perkantoran tersebut diharuskan untuk bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit sesuai dengan protokol masing-masing

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/13/19394851/anies-ancam-cabut-izin-usaha-perusahaan-yang-langgar-aturan-psbb-soal

Terkini Lainnya

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke