JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Sri Widodo, kembali mengingatkan warga agar membatasi penumpang ketika berkendara selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Kendaraan roda empat, sedan diizinkan, maksimal dua orang, kalau mobil penumpang diizinkan empat orang. Kalau ada pemakai jalan tidak mematuhi kita peringatkan secara persuasif supaya memakan sesuai aturan," kata dia dalam siaran langsung KompasTV, Rabu (15/4/2020).
Bagi yang melanggarnya, lanjut Sri, akan diberikan teguran berupa peringatan tertulis yang berisi pernyataan tidak melanggar lagi.
"Makanya secara ketat melakukan imbauan pencegahan secara persuasif edukatif kita bina, maksud dan tujuan memutus wabah Covid," kata dia.
Sebelumnya, telah dijelaskan bahwa pengguna mobil pribadi tidak bisa mengangkut penumpang dengan jumlah seperti kondisi normal selama PSBB.
Artinya, harus ada pengurangan untuk menciptakan jarak atau physical distancing dalam kendaraan.
Disebutkan, mobil penumpang jenis sedan dari semula memiliki kapasitas empat orang menjadi tiga orang. Mekasnismenya, satu menjadi sopir dan dua penumpang di belakang.
Sementara untuk jenis mobil tujuh penumpang atau MPV, hanya boleh mengangkut empat penumpang dengan rincian, satu menjadi sopir, dua penumpang di baris kedua, dan satu di baris ketiga.
Untuk sepeda motor hanya boleh dikendarai sendiri tanpa penumpang. Sedangkan untuk kendaraan umum dengan kapasitas di atas tujuh penumpang wajib dipangkas 50 persen dari kapasitas angkutnya
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/15/11102391/polisi-kembali-ingatkan-agar-warga-batasi-jumlah-penumpang-saat