Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatur sejumlah hal dalam penerapan PSBB.
Salah satunya, perusahaan yang boleh beroperasi selama PSBB.
Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2020 Tentang PSBB, ada 11 sektor usaha yang tetap diizinkan beroperasi selama PSBB, yakni:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan atau makanan atau minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri
10. Pelayanan dasar, utilitas publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan atau vital tertentu
11. kebutuhan sehari-hari
Di luar sektor tersebut diatur pembatasan aktivitas kerja di tempat kerja yang tertuang dalam Pasal 9.
Dalam pasal tersebut diatur, selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor dan mengganti dengan aktivitas bekerja dari rumah.
Pimpinan tempat bekerja wajib menghentikan kegiatan dan melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi tempat kerja.
Perwal tersebut juga mengatur sanksi bagi usaha yang nekat melanggar aturan PSBB dengan beragam sanksi dalam Pasal 31.
Sanksi tersebut mulai dari teguran lisan sampai dengan pencabutan izin usaha.
Sedangkan untuk sanksi pidana tertuang dalam Pasal 32 mengacu pada ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/16/17221391/11-sektor-usaha-diizinkan-beroperasi-selama-psbb-kota-tangerang
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.