DEPOK, KOMPAS.com – Dua orang polisi didakwa pidana mati oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (16/4/2020) akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kedua anggota Polri aktif bernama Hartono dan Faisal dijerat didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Sofiansyah mengatakan, tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, ia menuturkan sejumlah hal yang memberatkan dakwaan untuk kedua polisi itu.
“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan meresahkan masyarakat,” kata Iwan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (17/4/2020) pagi.
“Para terdakwa sudah berkali-kali melakukan perbuatannya. Para terdakwa merupakan anggota Polri aktif yang seharusnya sebagai penegak hukum memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” imbuh dia.
JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan pidana mati bagi Hartono dan Faisal karena keduanya terlibat penyalahgunaan sabu seberat 38 kilogram.
Iwan mengatakan, tidak ditemukan fakta bahwa kedua polisi itu juga berstatus pemakai.
“Apabila sempat terjual, jumlahnya pasti besar karena hampir 38 kilogram sabu semua,” ujar dia.
Kedua terdakwa melalui penasihat ukumnya akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan terhadap dakwaan ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/17/12054821/terlibat-transaksi-sabu-38-kilogram-dua-polisi-didakwa-pidana-mati-di