BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor masih mendapati banyak pelanggaran yang dilakukan masyarakat selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Hujan.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, ada beberapan catatan penting yang harus dievaluasi selama tiga hari pelaksanaan PSBB Kota Bogor.
Dedie menyebut, jenis pelanggaran yang dilakukan yakni tidak mengenakan masker saat bepergian, dan jumlah penumpang di dalam angkutan umum melebihi kapasitas 50 persen.
Selain itu, mantan direktur di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini juga menyoroti adanya temuan sejumlah aktivitas usaha yang masih beroperasi di luar sektor pengecualian PSBB.
"Masih banyak yang tidak tahu atau mungkin ketidakpedulian masyarakat untuk mengikuti aturan PSBB ini," kata Dedie, dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2020).
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tak mengindahkan aturan PSBB.
Termasuk, sambungnya, mengevaluasi perkantoran atau jenis usaha lain yang masih beroperasi di luar sektor yang dikecualikan selama PSBB.
Jika ditemukan masih ada yang melanggar, kata dia, izin usahanya akan dicabut.
Hal itu dilakukan agar penerapan PSBB di Kota Bogor membuahkan hasil maksimal sekaligus untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Nanti kita lihat intensitasnya seperti apa. Yang jelas, ada sanksi denda maupun pencabutan izin. Kita ingin menunjukkan bahwa kita serius sekali dengan PSBB ini," ungkap dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/18/15331931/masih-banyak-pelanggaran-psbb-kota-bogor-belum-berjalan-maksimal