Berdasarkan daftar sekolah dalam surat Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 4434/-1.772.1 yang terbit Senin (20/4/2020) kemarin, sebanyak 37 sekolah di Jakarta Pusat akan dipakai sebagai fasilitas pendukung penanganan Covid-17.
Wakil Wali Kota sekaligus Kepala Satuan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Jakarta Pusat Irwandi membenarkan 37 sekolah di wilayahnya akan digunakan sebagai tempat tinggal tenaga medis dan ruang isolasi pasien.
“Iya ada surat keputusan dari Kepala Dinas untuk menggunakan sekolah sebagai lokasi isolasi sama tempat petugas medis istirahat. Sekarang kita lagi coba monitor ke lurah, camat,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2020).
Irwandi mengatakan, belum mengetahui secara pasti bagaimana penggunaan sekolah yang akan menjadi ruang isolasi pasien.
Apakah untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) di sekitar lokasi atau menjadi tempat perawatan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terkait kasus Covid-19.
“Kita belum tau juga apa itu tempat isolasi yang gimana. Kan wilayah cuma mengkoordinasikan aja. Kita siapkan koordinasinya, pengamanannya . Cuma belum tahu secara jelas bagaimana penggunaannya,” kata Irwandi.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan wilayah II Jakarta Pusat Subaidah mengatakan bahwa pihaknya hanya sebatas menudukung sarana dan fasilitas yang dapat digunakan di sekolah
Namun, dia berharap sekolah yang akan digunakan dapat menjamin keamanan dan kesehatan petugas kebersihan dan penjaga keamanan yang bertugas di sekolah.
“Jika memang dipakai, mohon dibantu untuk keamanan dan kesehatan warga sekolah seperti petugas kebersihan dan keamanan yang bertugas di sekolah," kata Subaidah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/21/17291641/37-sekolah-di-jakpus-jadi-tempat-tinggal-tenaga-medis-dan-isolasi-pasien