JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang residivis yang baru bebas karena program asimilasi Covid-19.
Sebab, ia kembali berbuat kriminal.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto mengatakan, tersangka tersebut beraksi setelah baru tiga hari ia dibebaskan.
"Keluar lapas tanggal 7 April, kemudian melakukan pencurian dengan pemberatan tiga kali tanggal 10 April 2020," kata Wirdhanto dipantau dari siaran langsung akun Instagram Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (22/4/2020).
Tersangka tersebut melakukan aksinya di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.
Dalam sehari, ia mencuri sebanyak tiga buah ponsel milik warga yang ada di sekitaran Pademangan.
Mendapat laporan dari warga Polsek Pademangan, mencari dan menangkap tersangka.
"Ini pelaporan warga yang melapor di sekitar TKP, ke Polsek Pademangan, dengan cepat Polsek menangkap. Setelah diperiksa ternyata narapidana hasil asimilasi," ucap Wirdhanto.
Adapun tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang sempat ditahan di lembaga pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Ia sudah menjalani 2/3 dari total masa hukuman yang dijatuhkan pengadilan selama empat tahun.
Selanjutnya, tersangka akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Diberitakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan sebagian narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau penyakit Covid-19.
Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada akhir Maret 2020.
Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus corona.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/22/16571241/baru-tiga-hari-bebas-karena-asimilasi-covid-19-seorang-residivis-curi