Pantauan di lokasi melaporkan kondisi itu dipicu oleh sebagian besar pegawai yang berprofesi sebagai sopir bus tidak masuk kerja karena ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sementara masyarakat yang hendak pulang ke kampung semakin banyak berdatangan ke Terminal Terpadu Pulo Gebang sejak pagi hingga sore hari.
Antrean sepanjang kurang lebih 30 meter terjadi di beberapa loket PO karena operator menerapkan ketentuan jarak aman selama wabah COVID-19.
Penumpang tidak bisa langsung memasuki ruangan pembelian tiket sebab dibatasi hanya sampai pintu masuk ruangan.
Seorang calon penumpang bernama Narlisman (47) mengatakan, petugas PO meminta seluruh pembeli tiket untuk menunggu kedatangan bus.
"Kata petugasnya nunggu busnya datang dulu. Tapi enggak tahu sih sampai berapa lama nunggunya," ujar penumpang bus tujuan Purwokerto itu, seperti dikutip Antara.
Sejumlah petugas PO di area pemberangkatan bus menginformasikan bahwa sebagian sopir dibatasi jam kerjanya.
"Ini kaitan sama kebijakan pembatasan kuota penumpang 50 persen dari kapasitas kursi di dalam bus," kata Doni, Pegawai PO Sinar Jaya.
Saat ini petugas terminal sangat selektif memilah pemberangkatan bus di pintu keluar, maksimal 18 penumpang untuk bus berkapasitas 36 tempat duduk.
Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Terpadu Pulo Gebang, Afif Muhroji, mengatakan bila sebelumnya hanya 400-500 penumpang per hari, hingga siang tadi melonjak hingga 840 orang yang akan pulang kampung.
"Memang beberapa PO agak kewalahan, keterlambatan bus karena kekurangan pengemudi," katanya
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, larangan mudik dengan menerapkan pembatasan transportasi umum maupun pribadi akan mulai diterapkan besok, Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, melalui aturan ini transportasi umum maupun pribadi tidak diperkenankan untuk keluar dan masuk wilayah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan wilayah berstatus zona merah virus corona (Covid-19).
Pelarangan ini berlaku untuk transportasi umum darat, laut, udara, maupun kereta api.
Larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik atau kebutuhan, pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan juga mobil jenazah.
"Perlu kami tegaskan tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol. Tapi yang dilakukan adalah penyekatan pembatasan kendaaran melintas atau tidak," kata Adita.
Rencananya, penerapan sanksi penuh baru akan dilakukan pada tanggal 7 Mei 2020.
Lebih lanjut, aturan pelarangan ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Mei untuk transportasi umum darat, 1 Juni untuk tranpsortasi udara, 8 Juni untuk transportasi laut, dan 15 Juni untuk kereta api.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/23/17225831/jumlah-penumpang-melonjak-jelang-larangan-mudik-po-di-terminal-pulogebang