“Tapi secara umum ketika saya datang ke perusahaan (industri), yang saya lihat mereka sudah melakukan apa yang diatur sesuai Permenkes tentang PSBB,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Suhup, Senin (27/4/2020).
Ia mengatakan, rata-rata perusahaan di Kabupaten Bekasi yang masih beroperasi telah menerapkan physical distanting (jaga jarak fisik).
Salah satu perusahaan yang dikunjungi Suhup adalah Panasonic. Ia mengatakan, di perusahaan itu karyawannya mengenakan alat pelindung diri (APD), membentuk gugus tugas, dan menyiapkan tempat tinggal khusus untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Mereka sudah bentuk struktur organisasi Covid-19 di perusahaan. Ketika saya datang ke sana kemarin ke Panasonic jadi mereka (karyawan) malah terjamin di perusahaan mungkin ketimbang dia di rumah atau apa. Karena di perusahaan itu sudah diatur jaga jaraknya, tempat shalatnya seperti apa, tempat kerjanya seperti apa. Bahkan saat kerja diatur memakai masker itu, disiapkan tempat tidur juga,” kata dia.
Ia menyatakan, hingga saat ini belum menemukan perusahaan yang melanggar aturan PSBB.
Meski banyak perusahaan di Kabupaten Bekasi tetap beroperasi, Suhup menyatakan, rata-rata perusahaan itu mengaku sudah mendapat izin dari Kementerian Perindustrian.
“Kalau mereka di industri sudah melakukan izin ke Menteri Perindustrian,” ucap dia.
Ia mengemukakan, Disnaker Kabupaten Bekasi mengalami kesulitan memantau ribuan perusahaan yang ada di wilayahnya. Sumber daya manusia Disnaker Kabupaten Bekasi tidak cukup untuk melakukan pemantauan.
“Saya belum selesai memantau semuanya (perusahaan) karena kekurangan SDM. Jadi kami fokus ke perusahaan besar atau industri karena sekalian mendata karyawan yang di PHK,” ujar Suhup.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/27/16351341/perusahaan-perusahaan-di-cikarang-diklaim-patuhi-protokol-pencegahan