Salin Artikel

Wali Kota Bekasi Keluhkan Banyaknya Perusahaan Beroperasi Selama PSBB Atas Izin Kemenperin

Pepen, sapaan akrabnya, melihat masih banyak pabrik yang beroperasi atas izin Kementerian Perindustrian.

Ia melihat ada aturan yang tidak sejalan antara Peraturan Menkes dan Peraturan Perindustrian. Dampaknya, Pemerintah Daerah kesulitan menegur maupun menindak perusahaan tersebut.

“Ya perlulah (evaluasi Pemerintah), kan Kemarin saya juga keliling Medan Satria, Bekasi di sana ada puluhan perusahaan distribusian besar yang beroperasi. Harusnya perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Bekasi ini yang tidak dikecualikan harusnya patuh terhadap pembatasan. Jangan ada tidak singkron antara keputusan menteri dan dengan keputusan menteri lainnya,” ucap Pepen di Bekasi, Senin (27/4/2020).

Menurut Pepen, masih banyaknya perusahaan yang beroperasi berimbas pergerakan masyarakat.

Akibatnya, PSBB tidak berjalan efektif. Kasus Covid-19 di Kota Bekasi terus bertambah.

“Tentunya itu juga memengaruhi pergerakan orang hingga masih tinggi juga sampai 4.000 di situ, gimana enggak berpengaruh," kata dia.

Oleh karena itu, ia meminta agar Pemda dapat memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar jika PSBB di Kota Bekasi diperpanjang.

“Ya kan sanksinya enggak ada ada sekarang, hanya imbauan. Kalau kita masuk ke UU No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juga enggak ketemu. Jadi kita minta sanksi yang tegas, apa saja supaya antar lintas ini baik di Kementerian maupun kita di bawah ini jelas,” kata Pepen.

Pepen mengatakan, dengan adanya aturan sanksi, ia berharap masyarakat dapat mentaati aturan PSBB tersebut.

Sehingga tujuan pemutusan rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi tercapai.

“Ya kan nanti juga digodok di sananya, kita diberikan nih (usulan), ini tidak boleh nanti sanksinya ini, ini tidak boleh ini ya. Sekarang kan enggak ada, kalau kita tentukan sendiri tan ada persetujuan kan kita repot nanti,” tutur dia.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyatakan tidak akan menolak izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) yang diajukan perusahaan selama wabah Covid-19.

Syaratnya, perusahaan yang mengajukan IOMKI harus melaksanakan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Dengan IOMKI, perusahaan bisa tetap beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan.

"Prinsipnya tidak ada yang ditolak, agar ekonomi jalan," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/4/2020).

Agus menyatakan, perusahaan-perusahaan yang tetap ingin beroperasi selama wabah Covid-19 harus diapresiasi.

"Justru kita harus mengapresiasi karena dalam kondisi sulit ini mereka tetap semangat beroperasi, dengan syarat harus memperhatikan protokol kesehatan," kata dia.

Agus meminta pemerintah daerah mengawasi operasional perusahaan-perusahaan yang tetap beraktivitas selama PSBB.

Pemda, lanjut Agus, bisa menyegel sementara perusahaan yang tidak menjalankan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dan membina perusahaan tersebut agar menjalankan protokol pencegahan. 

Bila perusahaan tak juga menjalankan protokol itu, pemda bisa mengusulkan pencabutan IOMKI perusahaan tersebut kepada Kemenperin.

"Kami di Kemenperin tidak akan ragu mencabut izin IOMKI setelah diberi penyegelan dan peringatan tidak mau mengindahkan protokol kesehatan di lingkungan industrinya," ucap Agus.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/27/20521961/wali-kota-bekasi-keluhkan-banyaknya-perusahaan-beroperasi-selama-psbb

Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke