Hari ini, Selasa (28/4/2020) merupakan hari terakhir penerapan PSBB di Kota Bekasi.
Pemkot Bekasi pun sudah mengajukan perpanjangan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Untuk memaksimalkan PSBB selama dua pekan terakhir, berbagai aturan pun dibuat untuk membatasi pergerakan masyarakat.
Masyarakat diminta untuk menerapkan phyisical distantcng (jaga jarak fisik) dengan tujuan mengurangi angka kasus Covid-19 di Kota Bekasi.
Namun, nyatanya selama dua pekan pelaksanaan PSBB di Kota Bekasi kurang efektif menekan angka Covid-19.
Sebab, sejak awal kasus Covid-19 muncul di Kota Bekasi hingga saat ini, jumlahnya pasien terus bertambah.
Terakhir pada Senin (28/4/2020) kemarin, jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Bekasi ada 233 orang.
Jumlah tersebut meningkat 14 kasus dari sebelumnya ada 219 orang.
Oleh karena itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen mengusulkan perpanjangan PSBB.
Usai diusulkan oleh Pemkot Bekasi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil langsung menyatakan perpanjangan PSBB di Kota Bekasi, Depok, Bogor, dan Bekasi hingga 14 hari kedepan.
Lalu, apa saja hal-hal yang menonjol selama penerapan PSBB di Kota Bekasi?
Carut marut bantuan Pemkot Bekasi
Selama penerapan PSBB di Kota Bekasi, Pemkot berjanji membagikan bantuan sosial ke 130.000 keluarga yang terdampak Covid-19 secara bertahap.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan, saat ini sudah penyampaian bantuan ke tahap kelima.
Ia menargetkan, pada Rabu (29/4/2020) besok bantuan tersebut telah disalurkan 130.000 bantuan ke warga Kota Bekasi.
Mulai dari pekerja harian hingga karyawan yang diputus hubungan kerja akibat Covid-19 dijanjikan akan dibagikan.
Namun, ternyata di lapangan masih banyak ditemukan bantuan yang tidak tepat sasaran dan carut marut.
Sebab beberapa kali ditemukan penerima Bansos Pemkot Bekasi warga yang mampu bahkan memiliki mobil dan rumah sendiri.
Misalnya, di wilayah Bantargebang, Mustikajaya, dan Margamulya.
Oleh karena itu masyarakat pun berinisiatif membangun rasa gotong royong untuk membantu tetangganya yang terdampak Covid-19.
Banyak pelanggar PSBB
Selama penerapan PSBB di Kota Bekasi, masih banyak ditemukan masyarakat berkerumun.
Bahkan jumlah pelanggar selama tiga hari belakangan ini ditemukan ada 201 pengendara di tiga titik penyekatan di kawasan perbatasan Kota Bekasi .
Jumlah pengendara yang melanggar di Kota Bekasi pun cenderung meningkat selama tiga hari belakangan penerapan PSBB.
Karena tak termuat ketentuan pidana dalam regulasi PSBB, polisi hanya melayangkan sanksi teguran kepada para pelanggar.
Mereka yang melanggar tersebut diminta untuk putar balik ke rumahnya masing-masing.
“Jadi kita sampai hari ketiga, mulai dari Jumat, Sabtu, dan Minggu ada 210 kendaraan yang diputar balik karena melanggar PSBB termasuk dengan yang larangan mudik,” ucap Kasatlantas Polres Metro Bekasi, Ojo Ruslani
Masih banyak pergerakan ke Jakarta
Selain pelanggar bertambah, masa PSBB di Kota Bekasi ini juga tidak menunjukkan berkurangnya pergerakan masyarakat.
Meski tak terlalu signifikan peningkatanya, Sekretaris Dinas Perhubungan Enung Nurholis menyampaikan, masih ramai warga yang berpergian mengarah ke DKI Jakarta.
“Ya itu ramai, entah ada kepentingan kerja kita enggak tahu,” kata Enung.
Meski demikian, kata Enung pergerakan masyarakat di sekitaran Kota Bekasi pun berkurang hingga 60 persen.
Selain itu, masih banyak warga Bekasi yang menggunakan KRL untuk bekerja ke Jakarta. Hal itu dinilai berisiko tinggi menularkan Covid-19.
Kepala Daerah Kota Bekasi dengan Pemerintah Kota Bogor, Depok, dan Kabupaten Bekasi sempat minta penghentian operasional KRL.
Namun, permintaan itu ditolak. KRL tetap beroperasi seperti biasa meski jumlah penumpang telah dibatasi.
“Iya (harusnya diberhentikan) karena masih tinggi frekuensinya (pergerakan orang). Di Jakarta mungkin yang dikecualikan itu malah masih jalan. Di luar dari yang kecualikannya masih jalan. Kalau yang dikecualikan sih oke lah memang dikecualikan, tapi yang di luar kecualikan,” kata dia.
Tak bisa menindak perusahaan yang masih beroperasi
Selain itu, selama penerapan PSBB di Kota Bekasi masih banyak perusahaan yang beroperasi.
Namun, perusahaan yang beroperasi itu tak bisa ditindak lantaran terkendala adanya izin dari Kementerian Perindustrian.
Menurut Pepen, masih banyaknya perusahaan yang beroperasi juga menyumbang banyaknya pergerakan masyarakat.
Akibatnya, PSBB tidak berjalan efektif lantaran bertambahnya kasus Covid-19 di Kota Bekasi.
“Tentunya itu juga mempengaruhi pergerakan orang hingga masih tinggi juga sampai 4.000 di situ, gimana enggak berpengaruh," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/28/06211201/4-hal-menonjol-selama-dua-pekan-penerapan-psbb-kota-bekasi