Salin Artikel

DKI Ancam Cabut Izin Usaha 200 Perusahaan yang Langgar PSBB

Perusahaan-perusahaan itu dianggap mengabaikan Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan, pihaknya tengah menyusun berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap ratusan perusahaan tersebut. Setelah proses BAP selesai, Arifin akan merekomendasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta untuk mencabut izin usahanya.

"Saat ini kami baru melakukan segel, nah berita acara pemeriksaan (BAP) yang kami buat sedang diproses untuk peningkatan kepada pencabutan izin usaha," kata Arifin saat dihubungi pada Minggu (3/5/2020).

Arifin mengatakan, perusahaan-perusahaan itu tidak termasuk dalam 11 sektor usaha yang dikecualikan untuk beroperasi selama PSBB.

Selain izinnya terancam dicabut, mereka juga dapat dikenakan denda paling tinggi Rp 100 juta dan hukuman penjara selama-lamanya setahun.

Hal itu sebagaimana Pasal 27 dalam Pergub bahwa pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk sanksi pidana. Adapun perundang-undangan yang dimaksud adalah UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam Pasal 93 di UU Kekarantinaan Kesehatan, dijelaskan bahwa pelanggar dapat dikenakan sanksi hukuman selama-lamanya setahun penjara dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta.

"Jadi penindakan yang sudah kami lakukan yah penyegelan, ada sekitar 200 tempat usaha yang disegel. Artinya dihentikan semua kegiatannya selama PSBB," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Arifin menyatakan pemerintah telah berulang kali menyampaikan kepada mereka untuk mematuhi ketentuan PSBB yang dikeluarkan DKI. Bahkan ancaman sanksi telah disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui media beberapa waktu lalu.

Saat itu Anies menyampaikan, dunia usaha yang tetap bekerja di tengah kebijakan PSBB adalah bidang kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari

Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta tercatat ada 126 perusahaan atau tempat kerja yang tidak dikecualikan namun masih beroperasi selama PSBB. Mereka dilarang beroperasi selama PSBB berlangsung.

Untuk PSBB fase pertama dimulai sejak 10 April 2020 sampai 23 April dan fase kedua PSBB dimulai sejak 24 April sampai 22 Mei ini. 

Adapun ratusan perusahaan itu disegel saat petugas melakukan inspeksi mendadak sejak 14 April sampai 29 April 2020.

Sebanyak 126 perusahaan berasal dari lima wilayah kota administrasi di Jakarta. Untuk Jakarta Pusat ada 21 perusahaan, Jakarta Barat ada 32 perusahaan, Jakarta Utara ada 23 perusahaan, Jakarta Timur ada 15 perusahaan dan Jakarta Selatan ada 35 perusahaan. Untuk total karyawan yang bekerja di 126 perusahaan itunada 10.347 orang.

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul DKI Ancam Cabut Izin Usaha 200 Perusahaan yang Melanggar Kebijakan PSBB.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/03/21125531/dki-ancam-cabut-izin-usaha-200-perusahaan-yang-langgar-psbb

Terkini Lainnya

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke