Imbauan itu disampaikan melalui surat Kepala Badan Pembinaan (BP) BUMD DKI Jakarta Faisal Syafruddin.
"Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan diimbau untuk tidak diberikan, dipotong, atau ditunda pembayaran THR tahun 2020," demikian bunyi surat imbauan tersebut.
Sekretaris BP BUMD DKI Jakarta Riyadi mengatakan, khusus untuk THR karyawan, direksi tiap BUMD nantinya bisa menentukan golongan karyawan yang bisa dipangkas THR-nya.
"Teknisnya diserahkan kepada direksi, karyawan yang mana yang perlu misalkan dipotong atau ditunda, karyawan mana yang tidak perlu. Kalau karyawan yang levelnya golongan rendah, ya mungkin enggak," ujar Riyadi saat dihubungi, Selasa (12/5/2020).
Biaya yang semula dialokasikan untuk THR tersebut, kata Riyadi, dialihkan untuk membantu kegiatan-kegiatan terkait penanganan Covid-19 di Jakarta.
Bentuk bantuan untuk penanganan Covid-19 diserahkan kepada masing-masing direksi BUMD.
"Diimbau untuk membantu, donasi, yang terkait dengan penanganan Covid-19. Kan macam-macam bentuknya, bisa juga pembagian sembako untuk masyarakat menengah ke bawah," kata dia.
Menurut Riyadi, ada beberapa BUMD yang sudah menjalankan imbauan Pemprov DKI. Namun, Riyadi tak merinci nama-nama BUMD tersebut.
"Itu sifatnya imbauan, jadi kami tidak bisa memaksa. Tapi walaupun imbauan kayaknya ada beberapa BUMD yang memang sudah menjalankan," ucap Riyadi.
Berikut 13 BUMD yang diimbau untuk menghapus hingga menunda THR:
1. Perumda Pasar Jaya
2. Perumda Pembangunan Sarana Jaya
3. PDAM Jaya
4. PD Dharma Jaya
5. PD PAL Jaya
6. PT Jakarta Propertindo
7. PT MRT Jakarta
8. PT Bank DKI
9. PT Food Station Tjipinang Jaya
10. PT Jakarta Tourisindo
11. PT Jamkrida Jakarta
12. PT Pembangunan Jaya Ancol
13. PT Transportasi Jakarta
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/12/09512821/pemprov-dki-imbau-bumd-hapus-atau-pangkas-thr-untuk-direksi-hingga