Salin Artikel

Menhub Minta Dishub DKI Operasikan Terminal Selama 24 Jam

Instruksi Menteri Perhubangan itu tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor SE.9/AJ.201/DRJD/2020.

"Memastikan terminal penumpang tetap beroperasi selama 24 jam dengan tetap memperhatikan ketentuan protokol kesehatan," tulis Budi dalam surat itu, yang diperoleh Kompas.com, Selasa (12/5/2020).

Syafrin juga diminta berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 DKI dalam pembentukan pos penjagaan dan pemeriksaan di setiap terminal penumpang yang dilengkapi dengan fasilitas penyelenggaraan protokol kesehatan.

"Memastikan setiap calon penumpang atau pengguna jasa wajib menggunakan masker selama berada di wilayah terminal penumpang," lanjut surat itu.

Dishub DKI juga harus memastikan perusahaan angkutan umum melaksanakan ketentuan dalam surat edaran Gugus Tugas.

Syafrin juga wajib melaporkan hasil pengawasan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan ditembuskan ke Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, instruksi pengoperasian terminal itu memang ditujukan kepada Dishub DKI.

Pasalnya, di Jakarta Terminal Pulo Gebang berada di bawah pengelolaan Pemprov DKI sehingga memerlukan instruksi khusus.

"Karena terminal yang digunakan adalah Pulo Gebang yang dikelola langsung oleh Provinsi DKI. Sedangkan terminal di Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dikelola oleh Balai Pengelola Transportasi Darat yang ada di bawah Kemenhub langsung, sehingga tidak disebutkan secara khusus," kata Adita.

Budi Karya telah mengizinkan transportasi umum (darat, laut, dan udara) beroperasi kembali di zona merah Covid-19 sejak 7 Mei ini walau wabah Covid-19 masih merebak. Namun izin diberikan untuk orang tertentu dengan sejumlah persyaratan.

Aturan tersebut dimuat dalam turunan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Adapun kriteria warga yang diberi kelonggaran untuk bepergian yaitu:

Orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum seperti kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.

Kelonggaran juga berlaku bagi pasien yang membutuhkan penanganan medis, warga dengan kepentingan mendesak seperti keluarga yang meninggal dunia.

Orang yang juga diizinkan untuk bepergian yaitu petugas PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri yang pulang ke daerah asal.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/12/14292851/menhub-minta-dishub-dki-operasikan-terminal-selama-24-jam

Terkini Lainnya

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke