Salin Artikel

Ini Cara Mengajukan Beragam Izin secara Online Lewat JakEVO

Penutupan tersebut diberlakukan mengikuti kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Untuk saat ini pelayanan tatap muka sudah ditutup sampai tanggal 22 Mei 2020 mengikuti PSBB," kata Ridwan, salah satu petugas call center PTSP ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (12/5/2020).

Meski demikian, DPMPTSP DKI Jakarta masih melayani masyarakat yang ingin mengajukan proses pengurusan izin dokumen secara online, yakni melalui situs Jakevo.

Jakevo merupakan aplikasi pelayanan online perizinan dan nonperizinan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Masyarakat DKI Jakarta dapat memanfaatkan Jakevo untuk mengurus izin menjadi tenaga kerja kesehatan, izin mendirikan bangunan (IMB), izin ketetapan ruang kota, izin pembuangan air limbah, izin usaha konstruksi, serta beragam kategori perizinan lainnya.

Jakevo dapat diakses melalui situs resminya di http://jakevo.jakarta.go.id serta dapat diunduh melalui Google Play Store untuk para pengguna ponsel Android.

Ridwan menjelaskan, dengan menggunakan Jakevo, pemohon dapat mengajukan surat perizinan secara online tanpa perlu mendatangi kantor PTSP secara langsung.

"Melalui Jakevo, pemohon hanya mengisi dan mengunggah berkas. Setelah diperiksa oleh tim teknis dan dinyatakan lengkap, nanti izin tersebut tinggal diunduh dan dapat dicetak dari komputer pemohon," tuturnya.

Lamanya proses pengerjaan izin dokumen melalui Jakevo tergantung kategori perizinan apa yang diajukan oleh pemohon.

"Waktu pengerjaan untuk izin tenaga kesehatan kurang lebih 3-5 hari kerja. Sedangkan untuk IMB, izin ketetapan ruang kota, izin pembuangan air limbah dan izin usaha konstruksi lainnya akan memakan waktu yang lebih lama karena dibutuhkan survei di lapangan," lanjut Ridwan.

Tata cara menggunakan Jakevo untuk mengajukan pengurusan izin secara online

- Pertama-tama, Anda dapat mengakses situs http://jakevo.jakarta.go.id

- Jika sudah, segera lakukan tahap registrasi akun atau masuk menggunakan akun Google milik Anda dan buat kata sandi baru

- Selanjutnya, Anda dapat melengkapi informasi data diri dengan mengisi kolom nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).

- Setelah itu, kolom-kolom seperti alamat, nama, wilayah dan kolom lainnya akan terisi secara otomatis.

- Lanjutkan dengan mengisi nomor pokok wajib pajak (NPWP) serta nomor ponsel Anda lalu klik tombol "Simpan".

- Pada laman selanjutnya, Anda dapat memilih kategori perizinan yang ingin Anda ajukan

- Kemudian, lengkapi data formulir perizinan serta unggah berkas-berkas yang dibutuhkan.

- Terakhir, Anda dapat melakukan pengecekan apakah informasi dan berkas telah sesuai atau tidak

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/12/15115901/ini-cara-mengajukan-beragam-izin-secara-online-lewat-jakevo

Terkini Lainnya

Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke