Penutupan tersebut diberlakukan mengikuti kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Untuk saat ini pelayanan tatap muka sudah ditutup sampai tanggal 22 Mei 2020 mengikuti PSBB," kata Ridwan, salah satu petugas call center PTSP ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (12/5/2020).
Meski demikian, DPMPTSP DKI Jakarta masih melayani masyarakat yang ingin mengajukan proses pengurusan izin dokumen secara online, yakni melalui situs Jakevo.
Jakevo merupakan aplikasi pelayanan online perizinan dan nonperizinan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Masyarakat DKI Jakarta dapat memanfaatkan Jakevo untuk mengurus izin menjadi tenaga kerja kesehatan, izin mendirikan bangunan (IMB), izin ketetapan ruang kota, izin pembuangan air limbah, izin usaha konstruksi, serta beragam kategori perizinan lainnya.
Jakevo dapat diakses melalui situs resminya di http://jakevo.jakarta.go.id serta dapat diunduh melalui Google Play Store untuk para pengguna ponsel Android.
Ridwan menjelaskan, dengan menggunakan Jakevo, pemohon dapat mengajukan surat perizinan secara online tanpa perlu mendatangi kantor PTSP secara langsung.
"Melalui Jakevo, pemohon hanya mengisi dan mengunggah berkas. Setelah diperiksa oleh tim teknis dan dinyatakan lengkap, nanti izin tersebut tinggal diunduh dan dapat dicetak dari komputer pemohon," tuturnya.
Lamanya proses pengerjaan izin dokumen melalui Jakevo tergantung kategori perizinan apa yang diajukan oleh pemohon.
"Waktu pengerjaan untuk izin tenaga kesehatan kurang lebih 3-5 hari kerja. Sedangkan untuk IMB, izin ketetapan ruang kota, izin pembuangan air limbah dan izin usaha konstruksi lainnya akan memakan waktu yang lebih lama karena dibutuhkan survei di lapangan," lanjut Ridwan.
Tata cara menggunakan Jakevo untuk mengajukan pengurusan izin secara online
- Pertama-tama, Anda dapat mengakses situs http://jakevo.jakarta.go.id
- Jika sudah, segera lakukan tahap registrasi akun atau masuk menggunakan akun Google milik Anda dan buat kata sandi baru
- Selanjutnya, Anda dapat melengkapi informasi data diri dengan mengisi kolom nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).
- Setelah itu, kolom-kolom seperti alamat, nama, wilayah dan kolom lainnya akan terisi secara otomatis.
- Lanjutkan dengan mengisi nomor pokok wajib pajak (NPWP) serta nomor ponsel Anda lalu klik tombol "Simpan".
- Pada laman selanjutnya, Anda dapat memilih kategori perizinan yang ingin Anda ajukan
- Kemudian, lengkapi data formulir perizinan serta unggah berkas-berkas yang dibutuhkan.
- Terakhir, Anda dapat melakukan pengecekan apakah informasi dan berkas telah sesuai atau tidak
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/12/15115901/ini-cara-mengajukan-beragam-izin-secara-online-lewat-jakevo