JAKARTA,KOMPAS.com - Pria berinisial KWP menanam sendiri pohon ganja di dalam rumahnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Budi Sartono mengatakan, KWP menggunakan lampu khusus untuk menanam ganja di dalam ruangan tertutup.
Lampu tersebut berfungsi untuk memberikan panas kepada tanaman agar bisa tumbuh.
Dari foto penggeladahan yang diterima awak media, terlihat ruang tempat menaman ganja itu hanya disinari lampu berwarna merah.
"Dia pakai lampu sinar ultraviolet, jadi biar kayak sinar matahari," ucap Budi Sartono saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2020).
Selama empat bulan menggunakan lampu itu, enam batang ganja pun tumbuh setinggi 80 sentimeter.
Akibat perbuatannya, KWP ditangkap di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2020).
"Kita temukan enam batang ganja dan juga daun daun kering jenis ganja sebanyak 79 gram dan pupuk dan lainya," kata Budi.
Kepada polisi, KWP mengaku hanya mengkonsumsi ganja tersebut. Namun penyidik tidak sepenuhnya percaya.
Polisi akan mendeteksi kemungkinan peredaran ganja tersebut.
Atas perbuatannya, KWP dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/13/17065041/pria-ini-pasang-lampu-sinar-ultraviolet-untuk-tanam-ganja-dalam-rumah