Salin Artikel

Polemik Warga 45 Tahun Beraktivitas di Luar Rumah, Respons DKI hingga Klarifikasi Doni Monardo

Salah satu hal yang terasa sering tak sejalan adalah masalah kebijakan di tengah pandemi Covid-19.

Beberapa waktu lalu, Pemerintah Pusat mengumumkan bakal kembali mengizinkan warga di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas.

Tentu saja hal ini langsung menuai polemik baik dari warga maupun instansi terkait di daerah sebagai pelaksana. 

Misalnya, di Jakarta yang saat ini justru memperketat aturannya melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pemprov Jakarta bukan melonggarkan, malah mengetatkan aturan PSBB dengan menerapkan sanksi lantaran penambahan kasus Covid-19 terus terjadi. Kurva penambahan kasus tiap harinya pun naik turun, sehingga belum bisa dikatakan melandai. 

Namun, setelah menuai ragam komentar, pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Percepatan Covid-19 mengklarifikasi maksud pernyataan warga di bawah 45 tahun boleh beraktivitas.

Berikut runut peristiwa terkait rencana awal diperbolehkannya warga di bawah 45 tahun tetap beraktivitas di luar rumah, respons Pemprov DKI Jakarta, hingga koreksi dari pemerintah pusat.

Ingin tekan PHK di tengah pandemi

Pemerintah pusat menyebutkan alasan mengizinkan warga berusia 45 tahun ke bawah untuk kembali beraktivitas meski pandemi virus corona atau Covid-19 masih belum teratasi.

Hal ini dilakukan agar kelompok tersebut tak kehilangan mata pencarian.

"Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa kita kurangi lagi," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo lewat video conference, Senin (11/5/2020).

Doni menyebutkan, warga yang berusia 45 tahun ke bawah tak termasuk dalam kelompok rentan.

Dari total warga yang terpapar Covid-19, tingkat kematian kelompok ini hanya 15 persen. Bahkan, kerap kali kelompok ini tak memiliki gejala saat sudah terpapar virus corona.

"Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala," lanjutnya.

Kematian tertinggi, kata dia, datang dari kelompok usia 65 tahun ke atas, yakni mencapai 45 persen.

Lalu, 40 persen lainnya datang dari kelompok usia 46-59 tahun yang memiliki penyakit bawaan, seperti hipertensi, diabetes, paru, dan jantung.

"Kalau kita bisa melindungi dua kelompok rentan ini, artinya kita mampu melindungi warga negara kita 85 persen," kata dia.

Oleh karena itu, Doni mengimbau kelompok rentan untuk tetap di rumah. Sementara kelompok non-rentan atau usia 45 tahun ke bawah diberi kesempatan untuk mengais rezeki.

Namun, mereka tetap harus memperhatikan protokol pencegahan Covid-19 saat beraktivitas, seperti menjaga jarak, menghindari kerumunan, menggunakan masker, dan sering mencuci tangan dengan sabun.

"Ini untuk menjaga keseimbangan agar masyarakat tak terpapar virus dan juga tak terpapar PHK," tambah Doni.

Pemprov DKI tetap ikuti PSBB

Terkait usulan Doni itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah menuturkan tetap akan memakai aturan bahwa yang bisa bekerja hanyalah pegawai atau karyawan di 11 sektor yang dikecualikan selama PSBB.

"Kalau usia kerja kita serahkan sepenuhnya kepada perusahaan atau tempat usaha yang bersangkutan dan Disnaker tidak mempermasalahkan masalah usia kerja. Yang hanya dilihat oleh Disnaker adalah jenis usahanya," ucap Andri.

Jika perusahaan tersebut masuk dalam kategori dikecualikan selama PSBB maka harus tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.

"Kalau masuk kategori yang tidak dikecualikan namun tidak mempunyai IOMKI (izin operasional dan mobilitas kegiatan industri tetap harus tutup sementara sampai penerapan PSBB," kata dia.

Kemudian, bagi perusahaan yang masuk kategori yang tidak dikecualikan tetapi mempunyai IOMKI boleh tetap beroperasi namun harus memperhatikan protokol Covid-19.

Kurva positif masih naik dan turun

Berdasarkan kurva kasus positif di DKI, dalam satu pekan terakhir penambahan jumlah pasien masih belum terlihat melandai.

Data terlihat tidak stabil karena satu hari bisa bertambah puluhan kasus, namun keesokan harinya bisa bertambah lebih dari 100 kasus.

Rinciannya sebagai berikut :

7 Mei : 4.775 pasien positif

8 Mei : bertambah 126 pasien positif menjadi 4.901

9 Mei : bertambah 47 pasien positif menjadi 4.948

10 Mei : bertambah 192 menjadi 5.140

11 Mei : bertambah 55 pasien positif menjadi 5.195

12 Mei : bertambah 108 pasien positif menjadi 5.303

13 Mei : bertambah 134 pasien positif menjadi 5.437

Meski demikian, DKI Jakarta juga mencatatkan angka kesembuhan yang tinggi. DKI Jakarta mencatatkan kasus kesembuhan Covid-19 tertinggi pada Selasa (12/5/2020) lalu.

Berdasarkan data di situs web corona.jakarta.go.id, pasien positif Covid-19 yang sembuh hingga Selasa sebanyak 1.262 orang.

Jumlah sembuh ini bertambah 427 orang dibanding Senin (11/5/2020) yang berjumlah 835 orang.

Jumlah ini juga menjadi yang tertinggi sejak awal Covid-19 merebak di Ibu Kota.

Lalu pada hari Rabu (13/5/2020) bertambah 15 orang pasien positif yang sembuh.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyadari wabah Covid-19 ini tak akan segera berakhir. Dia pun meragukan jika kurva kasus Covid-19 di Indonesia disebut mulai melandai, karena kenyataannya di Jakarta tidak demikian.

Landainya kurva di Jakarta, sebagai episentrum persebaran Covid-1, kerap menjadi alasan pemerintah pusat untuk melakukan berbagai relaksasi kebijakan PSBB, termasuk salah satunya soal warga di bawah 45 tahun boleh beraktivitas di luar rumah.

Meralat pernyataan

Setelah pernyataan Doni menuai pro dan kontra, dia pun meralat langsung pernyataannya keesokan harinya.

Ia menyebutkan, warga pada rentang usia tersebut memang dibolehkan untuk bekerja, tetapi terbatas pada 11 bidang usaha yang sudah diatur oleh pemerintah.

"Ini harus dilihat konteksnya pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 13, ada 11 bidang kegiatan usaha yang bisa diizinkan beroperasi," kata Doni dalam video conference, Selasa (11/5/2020).

Ke-11 sektor tersebut yakni kesehatan, bahan pangan atau makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar pada obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.

Sejak awal pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di sejumlah daerah, ke-11 sektor tersebut memang tetap dibolehkan beroperasi.

Namun, Doni menyarankan agar pihak perusahaan di 11 sektor tersebut hanya mempekerjakan pegawai berusia 45 tahun ke bawah.

"Kenapa kita menganjurkan pimpinan di perusahaan memberi prioritas kepada yang relatif muda? Karena yang usia 45 tahun ke atas mengalami angka kematian yang tinggi," tuturnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/14/10424531/polemik-warga-45-tahun-beraktivitas-di-luar-rumah-respons-dki-hingga

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke