Salin Artikel

Sanksi untuk Pelanggar PSBB di Kota Tangerang, Bersihkan Fasilitas Umum hingga Denda Rp 25 Juta

TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang meneken Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 tentang sanksi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang, Jumat (15/5/2020).

Dalam perwal tersebut, diatur berbagai macam pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan.

Pasal 4 memuat sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker ketika berada di luar rumah.

Sanksi yang diberikan berupa sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama dua jam atau penyitaan kartu identitas atau denda administrasi sebesar Rp 50.000.

Kemudian, Pasal 5 memuat sanksi bagi lembaga pendidikan yang nekat membuka kegiatan selama PSBB berlangsung.

Sanksinya berupa sanksi administratif peringatan tertulis atau penghentian sementara berupa penyegelan.

Sementara itu, Pasal 6 memuat sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pembatasan aktivitas kerja. Pemkot Tangerang bisa menyegel kantor yang melakukan pelanggaran itu.

Setelah itu dalam Pasal 7, diatur sanksi administratif sebesar Rp 5 juta untuk rumah makan yang melangar ketentuan PSBB, misalnya melayani makan di tempat.

Pasal 8 memuat sanksi bagi penyelenggara hotel yang melanggar aturan PSBB seperti menciptakan kerumunan di dalam area hotel.

Sanksi yang diberikan berupa penyegelan fasilitas layanan hotel atau denda sebesar Rp 25 juta.

Pasal 9 memuat sanksi penghentian paksa kegiatan konstruksi dan penyegelan kawasan proyek atau denda sebesar Rp 25 juta.

Pasal 10 memuat sanksi untuk penyelenggara kegiataan keagamaan di rumah ibadah selama PSBB. Sanksi yang dimaksud adalah sanksi peringatan tertulis.

Sementara itu, Pasal 11 mengatur tentang sanksi untuk warga yang berkerumun lebih dari 5 orang di tempat umum. Mereka akan dikenakan denda sebesar Rp 50.000.

Pasal 12 memuat tentang setiap orang atau badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan sosial budaya dan menimbulkan kerumunan akan didenda Rp 10 juta.

Pasal 13 tertulis tentang sanksi bagi pengemudi yang melanggar pembatasan jumlah orang 50 persen dari kapasitas kendaraan yang akan dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana umum atau denda Rp 500.000.

Pasal 14 tertulis pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang akan dikenakan sanksi membersihkan fasilitas umum atau denda Rp 100.000.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/15/21320561/sanksi-untuk-pelanggar-psbb-di-kota-tangerang-bersihkan-fasilitas-umum

Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke