Alhasil, masyarakat yang ingin mengurus dokumen dukcapil diimbau untuk beralih menggunakan aplikasi Alpukat Betawi atau mengubungi layanan WhatsApp kepada petugas di tingkat kelurahan.
Alpukat Betawi merupakan aplikasi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk melayani administrasi kependudukan masyarakat Ibu Kota.
Salah satu layanan yang tersedia pada Alpukat Betawi adalah pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Namun, Alpukat Betawi hanya khusus dapat melayani pelayanan KTP-el yang hilang atau rusak.
"Yang bisa diakses oleh Alpukat Betawi terkait dengan KTP-el hilang dan rusak, atau kepemilikan KTP-el setelah perekaman," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dhany Sukma ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (15/5/2020).
Ia mengatakan bahwa pembuatan KTP-el baru masih harus melibatkan proses manual, seperti perekaman retina mata dan sidik jari pemohon.
Untuk menghindari penyebaran Covid-19 lewat kontak langsung, Disdukcapil saat ini meniadakan layanan pembuatan KTP-el baru.
Jadi Alpukat Betawi hanya dapat mengurus KTP-el yang mengalami kerusakan, hilang, serta pencetakan KTP-el bagi warga yang pindah domisili.
Lantas bagaimana cara mengurus KTP-el yang bermasalah tersebut?
Berikut adalah langkah lengkapnya.
- Pertama, Anda dapat menyiapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu. Setiap kasus KTP-el memiliki syarat dan ketentuan khusus.
- Pada KTP-el yang hilang, Anda dapat menyiapkan surat keterangan hilang kepolisian dan foto kopi kartu keluarga. Sedangkan untuk KTP-el yang rusak, Anda hanya perlu membutuhkan KTP-el askli yang rusak tersebut.
- Ketika dokumen telah tersedia, Anda dapat mengakses situs Alpukat Betawi di https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/.
- Selanjutnya, segera lakukan proses log-in pada akun Alpukat Betawi. Sedangkan bagi Anda yang belum pernah menggunakan Alpukat Betawi, maka bisa melakukan tahap registrasi akun terlebih dahulu dengan memilih opsi "Registrasi disini".
- Jika sudah log-in, Anda dapat memilih menu "Pencetakan KTP-El" dan pilih menu "Tambah Permohonan".
- Selanjutnya klik tombol "Cetak" pada kolom yang sesuai dengan nomor NIK dan nama lengkap Anda.
- Lalu pada kolom "Keterangan Permohonan", Anda dapat memilih kategori permohonan sesuai dengan keperluan Anda.
- Kemudian Anda dapat menandai dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan mengisi nomor ponsel Anda.
- Langkah selanjutnya, Anda dapat mengunggah berkas-berkas yang telah Anda persiapkan tadi. Pilih menu "Browse" untuk mencari dokumen elektronik yang dibutuhkan. Jika dokumen sudah dipilih, maka Anda dapat menekan tombol "Upload".
- Isi kolom tanggal dan service point untuk menjadwalkan waktu dan tempat pengambilan akta kelahiran, lanjutkan dengan memilih tombol "Kirim Permohonan Jadwal".
- Lalu pada kolom konfirmasi, pilih opsi "Ya" bila Anda sudah yakin dengan semua informasi yang telah Anda isi. Terakhir, Anda dapat mengunduh keterangan cetak KTP-el dengan menekan tombol dengan logo printer.
- Usai melakukan tahap di atas, petugas kelurahan akan segera melakukan proses pembuatan KTP-el. Jika KTP-el sudah rampung, maka pemohon akan mendapatkan SMS berisi informasi bahwa dokumen sudah siap diambil.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/16/06283311/cara-mengurus-ktp-elektronik-yang-hilang-atau-rusak-secara-online