Seruan itu diterbitkan dalam seruan bersama MUI DKI Jakarta dan DMI DKI Jakarta tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Takbiran agar dilaksanakan di masjid/ mushala dengan menggunakan pengeras suara dan tidak melaksanakan takbir keliling," demikian bunyi seruan bersama tersebut.
Seruan itu ditandatangani Ketua Umum MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar dan Ketua Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakarta Ma'mun Al Ayyubi.
Dalam seruan itu, MUI dan DMI DKI Jakarta juga meminta warga menggelar shalat Idul Fitri 1441 Hijriah bersama keluarga di rumah.
Tujuannya, menghindari kerumunan massa pada hari Lebaran nanti demi mencegah potensi penularan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
"Shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan berjemaah di masjid atau di lapangan, agar dilakukan bersama keluarga di rumah," demikian lanjutan seruan bersama itu.
Hingga Sabtu (16/5/2020), pasien positif Covid-19 di Jakarta mencapai 5.795 orang. Dari total pasien, 1.292 orang dinyatakan sembuh, sementara 475 orang meninggal dunia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/17/14125641/mui-dewan-masjid-dki-jakarta-minta-warga-tak-gelar-takbir-keliling