JAKARTA, KOMPAS.com - Tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai non-PNS atau penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan cair pada Rabu (20/5/2020) besok.
Salah satu pegawai PJLP adalah petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) atau pasukan oranye.
"Apresiasi atau THR PJLP sudah bisa dicairkan selambat-lambatnya tanggal 20 Mei. Hari ini sudah bisa diajukan, arahan rapim (rapat pimpinan) Gubernur demikian," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta Chaidir saat dihubungi, Selasa (19/5/2020).
Chaidir berujar, THR untuk pegawai PJLP akan diberikan paling tinggi sebesar gaji satu bulan yang setara upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020, yakni Rp 4.276.349.
"PJLP diberikan apresiasi atau THR sesuai kemampuan APBD, setinggi-tingginya satu bulan upah UMP dan serendah-rendahnya di bawah upah UMP yang diterima mengacu terhadap kemampuan potensi APBD," kata Chaidir.
Lurah Kebagusan Leo Yudhantara Harahap mengatakan, pihaknya akan mengusulkan pencairan THR untuk 103 pegawai PJLP di Kelurahan Kebagusan pada hari ini.
Besaran THR yang diusulkan sebesar gaji satu bulan atau Rp 4,2 juta.
"Besarannya satu bulan gaji. Hari ini pengajuan ke kasda (kas daerah), kemungkinan besok (cair), untuk petugas PPSU 73 personel, pengelola RPTRA 30 personel," ucap Leo saat dihubungi terpisah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/19/11375131/thr-untuk-pjlp-termasuk-ppsu-di-jakarta-cair-besok-nilainya-rp-42-juta