"Aturan hukum itu dibuat tidak mengenal batasan-batasan dimensi-dimensi, jabatan apakah rakyat biasa, apa bupati, gubernur, raja sekali pun, aturan ditegakan untuk seluruh warga. Dan yang namanya pejabat, dia warga. Dia harus patuh dan taat, tidak ada pengecualian," kata Riza dalam live streaming di akun Instagram-nya, Rabu (20/5/2020).
Riza mencontohkan, beberapa waktu lalu Pemprov DKI Jakarta menindak tiga hotel yang dia sebut "dimiliki orang hebat". Ketiga hotel itu melanggar PSBB.
"Semua konsep dan regulasi yang kami susun itu tidak membatasi, tidak memilah-milah semua sama pada warga Jakarta. Jadi kami pastikan. Kemarin juga kami sidak ada tiga hotel yang terpaksa kami minta ditutup. Itu yang punya juga orang-orang hebat," kata dia.
Selain hotel, ada juga restoran besar yang ditindak karena tidak melaksanakan protokol Covid-19 dengan disiplin.
"Nah resto besar sekali pun kami tutup. Jadi kami enggak pandang bulu. Jadi semua kami tertibkan, masyarakat tinggal sampaikan melalui situs yang kami miliki," lanjut dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperpanjang PSBB di Ibu Kota. PSBB di Jakarta diperpanjang selama 14 hari hingga 4 Juni 2020.
"Pemprov DKI, Gugus Tugas DKI, menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa Jakarta akan menambah PSBB selama 14 hari mulai 22 Mei sampai 4 Juni," ujar Anies.
Menurut Anies, PSBB selama dua pekan ke depan menjadi periode yang menentukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Jakarta. Kuncinya, warga tetap menaati ketentuan PSBB.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/20/21355341/wagub-dki-penindakan-terhadap-pelanggar-psbb-tak-pandang-bulu