General Manager Representatif Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Widiyatmiko Nursejati menyatakan jumlah ini adalah yang tertinggi sejak diberlakukannya pengendalian transportasi pada 24 April 2020 lalu.
"Dari total 4.003 kendaraan yang dialihkan tersebut di antaranya sekitar 3.664 adalah kendaraan pribadi dan 339 merupakan kendaraan angkutan penumpang,” kata Widiyatmiko dapam keterangan tertulisnya, Kamis (21/5/2020).
Widiyatmiko menyebutkan, tingginya jumlah mobil yang dikeluarkan ini sempat menimbulkan kemacetan di sekitaran lokasi check point.
Kemacetan tersebut terjadi akibat polisi harus memeriksa satu per satu kelengkapan dokumen penumpang dan kendaraan tersebut.
Pamen Asistensi Check Point Cikarang Barat Polda Metro Jaya AKBP Sutimin mengatakan, petugas banyak menemukan modus yang dilakukan pemudik. Salah satunya yang sering ditemui di lapangan ialah travel gelap.
“Kalau kendaraan travel yang kami tindak ada kategorinya. Pelat kuning yang memiliki trayek, tapi tidak sesuai, kami suruh putar balik. Yang tidak memiliki trayek, kami tilang dan dalami lebih lanjut di Polda Metro Jaya, misalnya kendaraan plat hitam yang digunakan untuk mengangkut pemudik,” jelas dia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan serangkaian aturan bagi warga yang ingin keluar-masuk Jakarta selama pandemi Covid-19.
Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Aturan ini sudah berlaku sejak Kamis (14/5/2020) lalu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/21/19253981/langgar-aturan-mudik-4003-kendaraan-dikeluarkan-dari-tol-cikarang-barat