Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga Simatupang mengatakan, jumlah penerbangan masih sama saat pertama kali penerbangan domestik dibuka pada 7 Mei lalu.
"Kami sampaikan bahwa penerbangan tidak terjadi peningkatan di Bandara Soekarno-Hatta, rencana pasanger masih di 5.000, dan penerbangan masih di 120," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, (22/5/2020).
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya saat Hari Raya Idul Fitri 1440 H, kata Febri, jumlah penerbangan tahun ini jauh dari kata normal.
Jumlah penumpang yang datang dan pergi di Bandara Soekarno-Hatta saat musim mudik tahun lalu bisa menembus angka 200.000 penumpang.
Sedangkan hari normal, tutur Febri, bisa mencapai 150.000 penumpang dengan pergerakan pesawat per hari bisa mencapai 1.200 sampai dengan 1.300 pesawat.
"Sekarang jumlah penumpang di masa larangan kami pastikan bahwa kurang dari 5.000, rata-rata seperti itu," tutur Febri.
Pemerintah mengizinkan transportasi umum beroperasi kembali di tengan pandemi Covid-19.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Orang yang diizinkan keluar atau masuk wilayah dengan kendaraan pribadi atau transportasi umum, yakni mereka yang bekerja dalam pelayanan penanganan Covid-19.
Kemudian, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar.
Selain itu, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kelompok lain, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat. Kemudian, perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal.
Pemerintah juga mengizinkan perjalanan pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar yang berada di luar negeri kembali ke Indonesia.
Ada tujuh prosedur yang harus dilakukan calon penumpang untuk bisa terbang menggunakan pesawat komersil.
Pertama, titik layanan keberangkatan hanya terdapat di 2 titik yaitu di Terminal 2 – Gate 4 dan Terminal 3 – Gate 3.
Di setiap titik terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan COVID-19 yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Kedua, di posko tersebut calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan seperti misalnya tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas COVID-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai SE No. 4/2020.
Ketiga, masih di posko yang sama calon penumpang pesawat wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP.
Keempat, jika seluruh berkas lengkap dan HAC serta formulir epidemiologi sudah diisi, selanjutnya calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua.
Di meja pemeriksaan tersebut, seluruh berkas dicek ulang begitu juga HAC dan formulir penyelidikan epidemiologi, oleh personel KKP. Setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat clearance dari personel KKP.
Kelima, berbekal surat clearance dan seluruh berkas, calon penumpang kemudian menuju konter check-in untuk mendapat boarding pass.
Keenam, setelah dari konter check-in, penumpang kemudian menuju Security Check Point 2. Di SCP 2 ini, personel Aviation Security akan memeriksa surat clearance yang dipegang calon penumpang pesawat, boarding pass, dan identitas diri.
Ketujuh, penumpang kemudian menuju boarding lounge.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/22/17124631/tak-ada-peningkatan-jumlah-penerbangan-jelang-lebaran-di-bandara-soekarno