Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan, hanya warga yang mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diperbolehkan masuk wilayah Jakarta. Jika tak punya SIKM, tidak akan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan ke Jakarta.
"Pemeriksaan terhadap kepatuhan SIKM ini dilakukan berlapis. Penyekatan terluar yaitu ring 3 dilakukan oleh Polda Jatim, Jateng, dan Jabar. Setiap kendaraan yang akan masuk Jakarta, mereka akan ditanyakan apakah memiliki SIKM atau tidak," kata Sambodo dalam tayangan Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin (25/5/2020).
Selanjutnya, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya melaksanakan penyekatan lapis kedua di 11 titik check point yang tersebar di wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
"Penyekatan di ring 2, siang tadi kami rapatkan dengan instansi terkait, itu ada 11 titik pemeriksaan, yaitu empat (titik) di Kabupaten Bogor, empat (titik) di Kabupaten Bekasi, dan tiga (titik) di Kabupaten Tangerang," ujar Sambodo.
Penyekatan lapis pertama di Jakarta. Ada 8 titik check point di wilayah Jakarta.
"Penyekatan di ring 1, ada 8 titik penyekatan check point PSBB yang saat ini sudah existing, untuk kemudian melaksanakan pemeriksaan terhadap SIKM," kata Sambodo.
Ia mengharapkan pemeriksaan SIKM terhadap warga yang hendak masuk wilayah Jakarta bisa mencegah terjadinya gelombang kedua pandemi Covid-19 di wilayah Jakarta.
"Kami akan jaga ketat supaya grafik Jakarta yang mulai membaik ini kemudian tetap bisa kita pertahankan dan mencegah adanya gelombang kedua (Covid-19)," kata Sambodo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/26/11413131/penyekatan-arus-balik-mudik-dibagi-3-lapis-mulai-dari-wilayah-jatim