Kelima pelaku yakni Donardi, Bryan, Azel, Joshia, dan Syarif.
Pemerasan yang dilakukan para pelaku terhadap AH, merupakan aksi yang kedua kali dilakukan kelompok ini di wilayah Tangerang Selatan.
Dalam melakukan aksinya mereka biasanya menjebak korban dengan menyelipkan bubuk tawas yang dianggap narkoba jenis sabu.
Kronologi
Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni Sugiarto menjelaskan, pemerasan tersebut terjadi saat AH yang tengah nongkrong bersama teman-temannya didatangi oleh lima orang pelaku.
Mereka yang mengaku sebagai polisi itu datang dengan mengendarai mobil berpelat nomor 1512-01.
"Mereka pakai mobil jenis Kijang Innova dengan pakai pelat nomor dinas 1512-01 dengan lampu rotator," kata Afroni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/5/2020).
Korban merasa ketakutan dan langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor.
Peras korban di dalam mobil
Pelaku kemudian memepet korban dan menyuruh korban untuk berhenti sambil melepaskan tembakan sebanyak lima kali.
Pelaku mengintimidasi korban dengan berpura-pura menanyakan kelengkapan dokumen kendaraan.
Kemudian, korban dibawa masuk ke dalam mobil dengan alasan akan dibawa ke Polres Tangerang Selatan karena korban tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen kendaraan.
"(Di dalam mobil) korban diintimidasi seperti 'kamu mau saya tembak atau kamu punya uang enggak', (korban) ditekan, (korban) ditodong," ungkap Afroni.
Mobil pelaku dicurigai
Jajaran Polsek Pondok Aren mencurigai mobil pelaku yang melintas di depan kantornya.
Saat mobil para pelaku dihentikan, mereka mengaku sebagai anggota Paminal Mabes Polri.
Polisi kemudian menggeledah mobil pelaku dan menemukan barang bukti berupa tiga senjata api jenis air soft gun.
"Langsung diamankan karena tidak bisa menunjukkan kartu identitas (Polri), alasannya ketinggalan," tutur Afroni.
Todongkan pistol ke tim buser
Sementara itu, kelima pelaku diketahui sempat melakukan perlawanan saat aksinya terbongkar.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan mengatakan, mereka sempat mengancam dan menodongkan senjata jenis mirip pistol ke anggota buser Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Belakangan diketahui senjata itu jenis airsoft gun.
"Saat ingin dilakukan penangkapan salah satu mengatakan (urusan) mau panjang atau pendek serta menodongkan senjata yang dibawa ke arah Tim Resmob," kata Kapolres saat jumpa pers yang disiarkan langsung melalui akun @humaspolrestangsel, Rabu (27/5/2020).
Salah satu pelaku mengaku berpangkat AKP
Bahkan, salah satu dari lima pelaku sempat mengaku berpangkat AKP lulusan Akademi Kepolsian (Akpol) tahun 2009.
"Pelaku mengaku polisi berpangkat AKP lulusan Akpol 2009 dari PAMINAL Mabes Polri," katanya.
"Itu terjadi saat anggota ingin meminta kartu anggota para tersangka. Namun tersangka tidak dapat menunjukan identitasnya," tambah dia.
Modus bubuk tawas
Setelah dilakukan penangkapan, Polisi melakukan pemeriksaan terhadap kelima pelaku.
Berdasarkan pengakuannya kelima pelaku melakukan pemerasan dengan menggunakan bubuk tawas yang seolah narkoba jenis sabu.
"Kelimanya memeras dengan modus memasukan tawas kepada badan atau kendaraan korban. seolah (korban) terbukti menggunakan tindak pidana narkoba," ujar Iman.
Setelah menjebak, para pelaku memeras dan mengintimidasi korban untuk mengeluarkan uang dengan nominal yang bervariatif.
"Sesuai dengan sasaran pada saat itu. Ini sedang proses pendalaman oleh penyidik," ungkapnya.
Beraksi lima kali
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku juga diketahui sudah melakukan pemerasan beberapa kali di luar wilayah Tangerang Selatan dengan modus sama.
"Diketahui sindikat ini sudah melakukan (pemerasan) di beberapa wilayah Jakarta," kata Iman.
Iman menjelaskan, para pelaku mengaku telah melakukan dua kali di wilayah Tangerang Selatan.
Para pelaku juga melakukan tiga kali dengan modus menjadi polisi gadungan di wilayah Jakarta Selatan.
"Di Tangsel sudah dua kali, dan Jaksel tiga kali. Kami masih melakukan pendalaman untuk wilayah lain yang diduga kuat pelaku juga melakukannya," ucapnya.
Modifikasi mobil pribadi seolah mobil polisi
Iman menjelaskan, para pelaku mempersiapkan berbagai atribut dan perlengkapan untuk melancarkan aksi pemerasan.
Mereka memodifikasi mobil pribadi hingga menyerupai kendaraan Polri.
"Mereka memodifikasi sebagai kendaraan polisi. Mobil gunakan cat hitam dan menggunakan rotator kemudian menggunakan plat dinas dan juga plat preman," kata Iman.
Iman menegaskan, kelima pelaku tidak memiliki hubungan dengan kepolisian serta tidak memiliki keluarga yang beranggota Polri.
"Tidak ada hubungan juga peralatan mereka dengan kepolisian. Mereka mendapatakan peralatan Polri dari toko-toko yang ada," paparnya.
Korban diimbau melapor
Iman mengatakan, Polisi masih mendalami para pelaku untuk mengetahui beberapa wilayah lainnya.
Karena itu, kata Iman, jika ada masyarakat yang pernah menjadi korban pemerasan oleh pelaku dapat melapor ke Polres Tangerang Selatan.
"Jika ada masyarakat yang mengalami atau menjadi korban pemerasan oleh pelaku dapat melapor ke Polres Tangsel untuk kita tindak lanjuti," kata Iman.
Pelaku diancam 9 tahun penjara
Sementara dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil yang telah dimodifikasi dengan nomor polisi polri, tiga air softgun, ikat pinggang lambang polri, tiga HT, dan satu kaos warna coklat lambang Polda Metro Jaya.
Adapun para pelaku dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/28/09580321/fakta-lengkap-penangkapan-5-polisi-gadungan-yang-peras-remaja-di-bintaro