Salin Artikel

Walau Lolos Masuk Depok Tanpa Izin, Pendatang Baru Bakal Tetap Terpantau RT

Aturan yang mulai berlaku sejak diterbitkan pada Selasa (26/5/2020) lalu itu diharapkan bisa menekan kemungkinan munculnya klaster baru penularan Covid-19 akibat arus balik Lebaran.

Terkait izin masuk itu yang termuat dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 36 Tahun 2020, pengawasan arus masuk ke Depok utamanya dilakukan aparat gabungan di titik pemeriksaan (check point).

Akan tetapi, Wali Kota Depok Mohammad Idris juga meminta agar pengawasan dilakukan perangkat lokal di lingkungan permukiman.

Itu artinya, pendatang yang lolos secara ilegal bisa jadi tidak akan bebas dari pemantauan di tingkat rukun tentangga (RT).

“Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan pengawasan di lingkungan permukiman, pengurus RT melakukan pemantauan terhadap pendatang yang masuk ke Kota Depok,” tulis Idris dalam Pasal 8 beleid tersebut.

“Dalam hal pengurus RT mendapati pendatang yang tidak memiliki dan tidak dapat menunjukan persyaratan sebagaimana dimaksud, wajib melaporkan kepada lurah Satgas Kampung Covid-19,” kata dia.

Pedatang yang ketahuan akan diarahkan oleh lurah untuk memeriksakan kesehatannya di fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

Jika hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan adanya tanda-tanda bahwa pendatang tersebut mengidap Covid-19, si pendatang akan langsung dikarantina.

Karantina belum tentu di rumah sendiri. Tempat karantina akan sesuai dengan lokasi karantina yang ditunjuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok.

Segala pembiayaan selama karantina tak akan ditanggung pemerintah. Pendatang menanggung biaya karantina sendiri.

“Pembiayaan atas kebutuhan pokok selama karantina sebagainana dimaksud pada ayat (4), berupa makan, minum dan kebutuhan dasar lainnya ditanggung oleh pendatang,” tulis Idris dalam ayat (5) Pasal 8.

Persyaratan bagi warga Depok

Dalam ketentuan itu, warga Depok yang ada di luar kota juga tak mudah untuk kembali ke Depok.

Warga Depok yang diizinkan masuk dari luar Jabodetabek hanya mereka yang mengantongi KTP elektronik Depok atau kartu keluarga Depok sebagai bukti domisili.

Tak hanya itu, warga Depok yang hendak kembali juga wajib membekali diri dengan surat pernyataan sehat bermeterai.

Sebagai bukti keterangan sehat, warga Depok wajib melampirkan surat keterangan negatif Covid-19 minimal versi rapid test yang nonreaktif dari puskesmas atau rumah sakit tempat keberangkatan.

Persyaratan bagi warga luar Jabodetabek untuk masuk Depok

Bagi warga yang tidak mengantongi KTP elektronik Depok atau kartu keluarga Depok sebagai bukti domisili, persyaratan lebih rumit.

Untuk dapat kembali ke Depok, warga luar Jabodetabek harus memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa yang diketahui oleh camat tempat keberangkatan.

Dalam surat keterangan itu, harus ada keterangan jelas maksud dan tujuan kedatangan ke Depok.

Apabila datang ke Depok karena kepentingan pekerjaaan/perjalanan dinas di 11 sektor khusus, pendatang harus melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang beralamat di Depok.

Seandainya masuk ke Depok karena kepentingan keluarga, termasuk jika kerabat sakit keras atau wafat, pendatang wajib melengkapi diri dengan surat jaminan bermeterai dari keluarga yang beralamat di Depok.

Jika masuk Depok karena kepentingan darurat lain, pendatang mesti mengantongi surat keterangan domisili tempat tinggal dari Kelurahan di Depok.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/28/11384611/walau-lolos-masuk-depok-tanpa-izin-pendatang-baru-bakal-tetap-terpantau

Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke