Salin Artikel

Pembuatan SIKM Dapat Dilakukan dengan Sistem Tanggungan, Begini Caranya

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat izin keluar masuk (SIKM) merupakan syarat wajib yang harus dibawa warga yang keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih diterapkan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020, yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, dalam beberapa sektor tertentu, misalnya konstruksi, pembuatan SIKM dapat dilakukan dengan memakai sistem tanggungan.

Benni menyebut, beberapa pihak seperti mandor atau pemilik rumah dapat berperan sebagai penjamin, dengan membuatkan SIKM untuk para pekerja bangunan yang ingin bertugas ke wilayah DKI Jakarta.

"Yang bikin SIKM (untuk para tukang bangunan) itu bisa mandor, perusahaan atau pemilik rumah. Mereka yang membantu tukang-tukang ini untuk membuatkan SIKM agar bisa masuk kembali ke Jakarta," tutur Benni dalam acara yang disiarkan langsung dari akun YouTube BNPB Indonesia, Kamis (28/5/2020).

Selain membawa SIKM, para pemohon juga diwajibkan untuk menyertakan Surat Keterangan Sehat bermaterai.

Demi memudahkan warga, Benni menyebutkan bahwa Surat Keterangan Sehat dapat dibuat dan ditandatangani sendiri oleh pemohon.

Untuk mengurangi risiko terjadinya pemalsuan data, staf di lapangan tetap akan melakukan pemeriksaan secara acak kepada para pemohon SIKM.

Para staf akan mencocokkan foto pada SIKM dengan foto yang tertera di KTP warga. Lalu, petugas juga akan melakukan scan QR Code yang tersedia pada SIKM.

Sedangkan penjamin akan diposisikan sebagai penanggung jawab para pemohon SIKM.

"Self report bisa dipalsukan. Itulah pentingnya penjamin, yang diklarifikasi itu penjaminnya," jelas Benni.

"Yang penting tadi ada jaminan, pemilik rumah (atau mandor) yang akan menjamin. Kalau ada apa-apa tukangnya maka dia yang akan bertanggung jawab," tambah Benni.

Benni menyampaikan, penjamin juga harus memenuhi kriteria tertentu. Misalnya, ketika para pekerja konstruksi ingin bekerja kembali ke Jakarta, maka penjamin harus berasal dari Jakarta.

"Setelah dicek kelengkapannya oleh staf di PTSP sebagai penjamin (mandor atau pemilik rumah) akan dikirimkan permintaan klarifikasi atau konfirmasi ke email" jelas Benni.

Perlu diketahui, izin keluar atau masuk hanya diperuntukkan bagi warga yang melakukan perjalanan dinas dan hanya dikecualikan pada 11 sektor tertentu.

Selama PSBB, operasi pemeriksaan SIKM akan dilakukan hingga 7 Juni 2020.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/28/12304061/pembuatan-sikm-dapat-dilakukan-dengan-sistem-tanggungan-begini-caranya

Terkini Lainnya

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke