Salin Artikel

Kilas Balik: Yang Terjadi di DKI Setelah Kasus Pertama Covid-19 Diumumkan...

Saat itu, terdapat dua warga asal Kota Depok dinyatakan terpapar virus corona. Setelah pengumuman temuan kasus Covid-19 di Indonesia itu, jumlah pasien positif Covid-19 terus bertambah.

Wilayah DKI Jakarta pun disebut menjadi episenter penyebar virus corona karena jumlah pasien positif meningkat secara signifikan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian mulai menerapkan sejumlah kebijakan terkait penanganan virus corona di wilayahnya.

Hal itu dilakukan dengan menutup sejumlah tempat wisata, meniadakan kegiatan belajar mengajar di sekolah, sampai akhirnya diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Berikut kilas balik apa saja yang terjadi di Jakarta sejak diumumkannya kasus positif Covid-19 di Indonesia awal Maret lalu hingga saat ini.

Penimbunan

Setelah ditemukan pasien 01 dan 02 Covid-19, masyarakat tampak khawatir akan kemungkinan pemberlakuan karantina wilayah atau lockdown seperti di Kota Wuhan, Tiongkok. Wuhan menjadi lokasi awal penemuan virus corona.

Akibatnya, sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta mendadak ramai dikunjungi masyarakat.

Banyak dari mereka membeli kebutuhan pokok dengan jumlah yang lebih banyak dengan alasan untuk persediaan selama masa pandemi Covid-19.

Selain itu, masyarakat juga mulai berbondong-bondong membeli alat pelindung diri (APD) seperti masker untuk melindungi diri dari paparan virus corona.

Barang tersebut sempat sulit didapatkan di pasaran dan harganya melambung tinggi seiring dengan meningkatnya daya beli masyarakat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui bahwa masyarakat mulai memborong sejumlah barang kebutuhan pokok, bahkan ada yang berupaya mencari untung.

Warga mulai memburu beberapa jenis kebutuhan pokok, masker, hingga penyanitasi tangan atau hand sanitizer.

Anies pun meminta warga tidak melakukan hal itu karena dikhawatirkan mengganggu stabilitas harga dan stok barang.

"Jangan melakukan pembelian secara berlebih karena itu bisa mengganggu stabilitas, meskipun stok kita, mereka (Aprindo) sampaikan cukup," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (2/3/2020) lalu.

Tempat wisata ditutup

Sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona, Anies memutuskan untuk menutup sejumlah tempat wisata hingga museum yang dikelola Pemprov DKI mulai Sabtu (14/3/2020).

"Semua destinasi wisata dan tempat hiburan milik Pemprov DKI Jakarta akan ditutup selama dua minggu ke depan," ujar Anies, Jumat (13/3/2020).

Daftar tempat wisata yang ditutup yakni Kawasan Monas, Ancol, Kawasan Kota Tua, Taman Margasatwa Ragunan, anjungan DKI di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Kemudian, Taman Ismail Marzuki, Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Rumah Si Pitung, dan Pulau Onrust.

Sementara museum yang ditutup antara lain Museum Sejarah Jakarta, Museum Prasasti, Museum MH Thamrin, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Tekstil, Museum Wayang, Museum Bahari, dan Museum Joang 45.

Selain itu, Gedung Kesenian Jakarta, Wayang Orang Bharata, Miss Tjitjih, gedung latihan kesenian di 5 wilayah kota, dan Taman Benyamin Suaeb juga ditutup sementara.

Sekolah diliburkan

Meski upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilakukan, hal itu tidak lantas membendung terjadinya lonjakan kasus positif di Ibu Kota.

Alhasil, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas belajar mengajar di sekolah mulai 16 Maret 2020.

Sebagai gantinya, kegiatan belajar mengajar dilakukan di rumah masing-masing dengan metode jarak jauh atau online untuk mencegah penularan Covid-19 di area sekolah.

"Kami mengharapkan kepada masyarakat dengan sekolah ditutup dan kegiatan belajar mengajar dilakukan di rumah maka kurangi kegiatan di luar rumah," kata Anies, Sabtu (14/3/2020).

Seiring dengan kebijakan tersebut, pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Jakarta pun ditiadakan.

Mulai bekerja dari rumah

Pemprov DKI Jakarta mengimbau perusahaan-perusahaan di Ibu Kota untuk mulai menerapkan kebijakan dari rumah atau work from home (WFH).

Imbauan tersebut disampaikan melalui melalui Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Nomor 14/SE/2020 tentang Imbauan Bekerja di Rumah.

"Diharapkan kepada para pimpinan perusahaan untuk dapat mengambil langkah-langkah pencegahan terkait risiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) dapat melakukan pekerjaan di rumah," demikian isi surat edaran tersebut.

Imbauan bekerja dari rumah masing-masing untuk meminimalisir terjadinya kontak fisik ketika bekerja yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19.

Warga wajib pakai masker

Pada 4 April 2020, Anies menerbitkan seruan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker.

Warga di wilayah DKI Jakarta diwajibkan menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.

"Peningkatan kasus Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta memerlukan langkah bersama dari tiap warga untuk mengurangi potensi penularan antar orang," tulis Anies, Sabtu (4/4/2020).

Adapun masker yang harus digunakan masyarakat adalah masker kain dua lapis yang bisa dicuci dan digunakan secara berulang.

Sebab, ketersediaan masker medis saat ini diprioritaskan bagi petugas kesehatan, khususnya yang menangani pasien Covid-19.

Setelah adanya seruan Gubernur tersebut, Anies pun menerbitkan memo kepada sejumlah pengelolaan transportasi umum di Ibu Kota, yakni PT Transjakarta, PT MRT Jakarta, dan PT LRT Jakarta.

Dalam memo tersebut, pihak pengelola diminta untuk membuat kebijakan untuk mewajibkan penggunaan masker bagi para penumpang.

"Sosialisasi dilakukan mulai Senin, 6 April 2020, dan penegakan mulai dilaksanakan Minggu, 12 April 2020," demikian isi memo tersebut.

Kebijakan ini pun kemudian kemudian diadopsi oleh PT KCI untuk diterapkan di kereta rel listrik (KRL).

Masyarakat yang tidak memakai masker dilarang naik Transjakarta, MRT dan LRT serta KRL terhitung mulai 12 April 2020.

Pembatasan Sosial Berskala Besar

Setelah menerapkan sejumlah kebijakan terkait menangani wabah virus corona, Pemprov DKI Jakarta memutus untuk mengajukan penerapan PSBB kepada Kementerian Kesehatan.

Setelah mendapat persetujuan, wilayah Ibu Kota resmi menerapkan PSBB mulai (10/4/2020) selama 14 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

Saat ini PSBB di Jakarta sudah memasuki tahap ketika setelah dua kali diperpanjang.

PSBB tahap ketiga ini berlaku hingga 4 Juni mendatang dan perpanjangannya menunggu hasil evaluasi tim Gugus Tugas Covid-19.

Jika penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan, maka DKI Jakarta besar kemungkinan akan mengakhiri masa PSBB dan beralih menerapkan skenario kenormalan baru atau new normal.

Anies mengatakan, keputusan terkait PSBB bakal disampaikan pada awal pekan depan setelah melakukan evaluasi dan kajian yang melibatkan para ahli.

"Bila perilaku masyarakatnya menahan diri, kemudian tingkat reproduksi virusnya turun di bawah 1, maka kita bisa mengakhiri (PSBB) 4 Juni. Tetapi bila tidak, kita harus memperpanjang," kata Anies, Selasa (26/5/2020).

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/31/09431801/kilas-balik-yang-terjadi-di-dki-setelah-kasus-pertama-covid-19-diumumkan

Terkini Lainnya

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang "Itu Jarinya Buntung"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke