JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jalan Basuki Rachmat, Jatinegara, Jakarta Timur, diberi sanksi membersihkan rumput liar dan sampah yang berserak di bahu jalan, Rabu (3/6/2020).
Wakil Camat Jatinegara Endang Kartika mengatakan, pelanggar PSBB itu diberi sanksi karena tidak memakai masker saat mengendarai sepeda motor.
"Ada 50 pelanggar PSBB tidak pakai masker, yang tidak mau dikenakan sanksi sosial, dikenakan denda Rp 100.000," kata Endang saat dikonfirmasi, Rabu.
Sanksi tersebut sudah sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggar Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
"Mereka harus membersihkan rumput dan sampah liar di sepanjang bahu Jalan Basuki Rahmat," ujar Endang.
Endang berharap dengan adanya sanksi sosial, masyarakat yang masih melanggar PSBB, seperti tidak memakai masker dapat jera dan bisa disiplin mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/03/13233031/pelanggar-psbb-dihukum-bersihkan-rumput-dan-sampah-di-jalan-basuki