"Taman rekreasi baik indoor maupun outdoor baru bisa dimulai Minggu tanggal 21 Juni 2020, kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran langsung akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Terkait protokol pelaksanaannya, Anies menegaskan bahwa ibu yang sedang hamil tidak boleh memasuki kawasan rekreasi tersebut.
Pelarangan yang sama juga berlaku bagi anak-anak. Namun, belum dijelaskan usia berapa yang dilarang masuk ke lokasi rekreasi.
Selain itu, protokol hanya boleh mengisi 50 persen kapasitas juga berlaku bagi tempat rekreasi tersebut.
Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.
"Kami di Gugus Tugas memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI diperpanjang. Dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies
Adapun, jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 7.539 pasien per Kamis siang ini.
Dari jumlah tersebut, 2.530 orang dinyatakan telah sembuh dan 529 orang meninggal dunia.
Sedangkan, 1.699 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 2.781 orang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Untuk orang tanpa gejala (OTG) hingga kini telah mencapai 18.832 orang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/04/15160791/ibu-hamil-dan-anak-anak-tidak-boleh-masuk-tempat-rekreasi-saat-psbb