Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kewajiban memiliki SIKM diberlakukan sampai status darurat bencana non-alam Covid-19 sebagai bencana nasional berakhir.
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Pemeriksaan SIKM tetap dilaksanakan sampai status bencana nasional non-alam dicabut sesuai Keppres 12 Tahun 2020," ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/6/2020).
Syafrin menyampaikan, pemeriksaan SIKM di perbatasan Jabodetabek dengan wilayah lain akan dilaksanakan sampai 7 Juni 2020.
Setelah itu, pemeriksaan SIKM akan dilakukan di perbatasan Jakarta dengan kawasan Bodetabek.
Dengan demikian, pemeriksaan SIKM akan tetap diberlakukan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi pada Juni ini.
"Mulai 8 Juni 2020, pemeriksaan SIKM akan dilakukan pada batas wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek," kata Syafrin.
Penetapan status bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020.
Berdasarkan keppres tersebut, status bencana non-alam Covid-19 ditetapkan sejak 13 April 2020.
Status bencana non-alam Covid-19 hingga kini masih berlaku.
Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2020 yang diterbitkan 27 Mei 2020, status darurat bencana non-alam akan berakhir pada saat ditetapkannya keppres tentang penetapan berakhirnya statusnya bencana non-alam Covid-19 sebagai bencana nasional.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/04/21465101/sebelum-status-bencana-covid-19-dicabut-keluar-masuk-jakarta-wajib-bawa