Salin Artikel

Mulai Senin Ini, Restoran di Jakarta Boleh Makan di Tempat tapi Dilarang Prasmanan

Ada sejumlah pelonggaran yang diberikan, salah satunya terhadap restoran atau rumah makan.

Restoran atau rumah makan sudah diperbolehkan membuka layanan dine in atau makan di tempat terhitung Senin (8/6/2020) ini.

"Rumah makan juga bisa dimulai 8 Juni. Lagi-lagi harus menerapkan 50 persen dari kapasitas," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam jumpa pers yang ditayangkan oleh akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Layanan makan di tempat

Dalam membuka layanan dine in atau makan di tempat, restoran harus menerapkan protokol kesehatan.

Namun, setiap restoran dilarang menyajikan makanan secara prasmanan.

Larangan itu juga berlaku bagi rumah makan Padang yang biasa menyajikan berbagai jenis lauk dalam satu meja.

"Penyajian makanan dilarang prasmanan. Catatan penyajian RM Padang diubah menjadi non prasmanan," ungkapnya.

Adapun karyawan yang bertugas dalam satu waktu juga hanya boleh setengah dari jumlah hari biasanya.

"Mendorong pembayaran secara cashiess," paparnya.

Atur siasat

Aturan tersebut didukung oleh pemilik rumah makan padang di Jakarta.

Manajer Padang Merdeka cabang Kota Tua, Didi Mardiyanto, mengatakan bahwa pihaknya tidak menerapkan prasmanan semenjak adanya aturan tersebut.

“Dari jauh-jauh hari kami juga sudah diinfo bahwa Rumah Makan Padang Merdeka tidak disarankan untuk dihidang dulu sementara sampai waktu tertentu,” ujar Didi pada Kompas.com, Jumat (5/6/2020).

Sistem prasmanan yang biasa digunakan oleh Padang Merdeka akan diubah menjadi ala carte.

Tamu yang datang akan dipersilakan duduk dan memesan makanan apa saja yang diinginkan. Makanan lalu akan diantar langsung ke meja.

Perubahan aturan makan tamu

Didi menjelaskan beberapa perubahan terkait fasilitas makan di tempat. Salah satunya adalah menyesuaikan jarak meja satu sama lain agar tetap memberlakukan aturan physical distancing.

“Misalnya yang biasanya 4 meja kita jadi 2 meja, dengan disaling-silang. Jadi tetap dijaga jaraknya, 1 meter antar meja. Kita atur meja sedemikian rupa agar tetap pada protokol yang diberikan pemerintah,” jelas Didi.

Jumlah kapasitas dari outlet Padang Merdeka hanya diizinkan 50 persen saja dari total kapasitas.

Didi menambahkan, Padang Merdeka akan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku termasuk menyediakan tempat cuci tangan, masker, dan thermal gun.

Senada dengan Didi, Manajer Pagi Sore Cabang Rawamangun, Amirudin, mengatakan bahwa pihaknya akan memberlakukan kebijakan baru terkait sistem penyajian makanan.

Pagi Sore akan memajang display makanan yang sudah ditutup plastik rapat terlebih dahulu.

“Tamu masuk kita arahkan untuk pilih menu. Setelah itu baru dipersilakan duduk di meja masing-masing baru kita antar makanan yang dipilih tadi,” jelas Amirudin pada Kompas.com.

“Makanan yang diantar itu baru lagi dari dapur. Display itu hanya sekadar contoh saja. Makanannya nanti kita antar yang baru,” lanjutnya.

Amirudin menambahkan, jumlah pengunjung yang bisa makan di restoran juga akan dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Aturan terkait jaga jarak juga akan diimplementasikan dengan cara memberi tanda pada meja-meja yang tidak bisa digunakan.

Pengunjung akan diminta menunggu di kendaraan masing-masing terlebih dahulu jika kondisi di dalam restoran sudah penuh.

“Nanti akan dicatat plat nomor kendaraannya, nomor urutnya berapa, setelah itu gilirannya akan kita panggil gitu," kata Amirudin.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/08/08054391/mulai-senin-ini-restoran-di-jakarta-boleh-makan-di-tempat-tapi-dilarang

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke