Selama PSBB transisi, pasar hanya beroperasi delapan jam sehari.
"Kalau jam buka sesuai kententuan PSBB, dari jam 06.00 sampai jam 14.00 siang," kata dia.
Namun terkadang, lanjut Mundari, masih ada beberapa pedagang yang berjualan melewati pembatasan jam tersebut.
Alhasil, pihaknya kerap memberi tindakan tegas dengan mematikan listrik di pasar.
"Kami langsung padamkan (listrik) untuk memberikan edukasi maupun sanksi tegasnya, kami langsung turunkan (listrik) kalau memang jam operasionalnya sudah habis," kata Mundari.
Selain penerapan jam operasional yang dibatasi, pihaknya juga kerap melakukan inspeksi mendadak door to door untuk mengimbau para pedagang memaki masker.
Dia berharap pedagang dan pembeli bisa menaati peraturan tersebut demi membantu pemerintah memperkecil angka penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, pihak Kecamatan Cilandak dengan puksemas setempat menggelar rapid test di Pasar Pondok Labu, Jakarta Selatan pada Kamis (11/6/2020).
Rapid test tersebut diperuntukan untuk para pedagang dan juga pengunjung pasar.
"Kami sediakan 100 alat rapid test. Kita sasar kepada para pedagang maupun pengunjung. Kita harapkan roda ekonomi di sini berjalan dengan baik," kata Mundari.
Hingga saat ini, tercatat sudah 99 orang telah menjalani tes tersebut.
Tes dilakukan sebagai upaya mengantisipasi peredaran Covid-19 di lingkungan pasar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/11/15381641/pemkot-batasi-jam-pedagang-berjualan-di-pasar-jika-melanggar-listrik