JAKARTA, KOMPAS.com - Anak-anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 di Jakarta akan otomatis diterima di sekolah pilihan mereka saat mengikuti penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021.
Hal itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.
Kepala Bidang Perencanaan dan Penganggaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ellies Rachmayani membenarkan aturan tersebut.
"Anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dapat diterima di sekolah yang dituju," demikian bunyi SK tersebut.
Berdasarkan SK tersebut, anak-anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19 bisa mengikuti PPDB melalui jalur afirmasi.
Dinas Pendidikan tidak membatasi kuota penerimaan jalur afirmasi untuk anak-anak tenaga medis tersebut.
Untuk mengikuti PPDB jalur afirmasi, anak-anak tenaga medis tersebut harus memiliki surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Dinas Kesehatan memberikan daftar nama calon peserta didik baru yang merupakan anak-anak tenaga medis itu kepada Dinas Pendidikan.
Dinas Pendidikan kemudian akan memasukkan daftar nama tersebut ke dalam sistem PPDB online sesuai jadwal PPDB jalur afirmasi untuk anak-anak tenaga medis.
Pilih satu sekolah
Calon peserta didik baru yang merupakan anak-anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 di Jakarta dapat mengajukan pilihan satu sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
Jadwal pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs web ppdb.jakarta.go.id.
Jadwal pendaftaran PPDB bagi anak-anak tenaga kesehatan tersebut, yakni:
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/12/12361201/ppdb-jakarta-anak-tenaga-medis-covid-19-yang-meninggal-akan-diterima-di