Salin Artikel

Warga di Zona Merah Covid-19 Kota Tangerang Wajib Urus SPKM jika Bepergian

Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pelaksanaaan Pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga (PSBL-RW) Bab V Pasal 11.

Peraturan tersebut ditandatangani Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah, pada 12 Juni 2020 dan baru dipublikasi setelah PSBB Kota Tangerang resmi diperpanjang oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim, pada Senin (15/6/2020).

Dalam ayat 1 pasal peraturan itu disebutkan, warga yang berada pada lokasi PSBL-RW jika ingin bepergian wajib meminta surat pengantar keluar-masuk kepada Ketua Gugus Tugas RW.

"Ketua RW melakukan analisa/identifikasi kepada warga yang melakukan aktivitas bekerja serta ketentuan yang telah disepakati bersama warga," bunyi ayat 2 peraturan itu.

Di ayat 3 tertulis, orang luar dilarang memasuki area PSBL-RW dan warga yang tidak memiliki surat pengantar diminta untuk tidak meninggalkan lingkungan PSBL RW.

Pada ayat 4 tertulis, format surat pengantar keluar masuk tertera dalam lampiran Perwal tersebut dan merupakan bagian dari Perwal.

Dalam surat pengantar tersebut pemohon diminta untuk mengisi domisili, identitas diri seperti nama, jenis kelamin hingga alamat detil dan tertulis "keperluan izin keluar masuk untuk aktivitas bekerja di tempat kerja yang dikecualikan terkait dengan pelaksanaan PSBL-RW."

Surat pengantar tersebut kemudian harus ditandatangani ketua RW selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 tingkat RW.

Berdasarkan data, masih ada 22 RW zona merah Covid-19 di Kota Tangerang.

Sebarasan 22 RW yang menjadi lokasi PSBL adalah: :

1. Kecamatan Batuceper

  • Kelurahan Batuceper: RW 4

2. Kecamatan Benda

  • Kelurahan Jurumudi: RW 3 dan RW 4
  • Kelurahan Jurumudi Baru: RW 8
  • Kelurahan Pajang: RW 4

3. Kecamatan Cibodas

  • Kelurahan Cibodas: RW 3
  • Kelurahan Cibodas Baru: RW 12

4. Kecamatan Ciledug

  • Kelurahan Paninggilan: RW 13
  • Kelurahan Sudimara Jaya: RW 2

5. Kecamatan Karangtengah

  • Kelurahan Karang Mulya: RW 5

6. Kecamatan Karawaci

  • Kelurahan Koang Jaya: RW 1

7. Kecamatan Larangan

  • Kelurahan Kreo Selatan: RW 2 dan RW 6

8. Kecamatan Neglasari

  • Kelurahan Karangsari: RW 3 dan RW 9

9. Kecamatan Periuk

  • Kelurahan Gebang Raya: RW 20
  • Kelurahan Gembor: RW 8
  • Kelurahan Sangiang Jaya: RW 7

10. Kecamatan Pinang

  • Kelurahan Neroktog: RW 4

11. Kecamatan Tangerang

  • Kelurahan Buaran Indah: RW 5
  • Kelurahan Cikokol: RW 3
  • Kelurahan Kelapa Indah: RW 7

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/15/19525211/warga-di-zona-merah-covid-19-kota-tangerang-wajib-urus-spkm-jika

Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke