Salin Artikel

Jalur Zonasi PPDB Jakarta Dibuka untuk SD, SMP, SMA, Ini Ketentuannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 melalui jalur zonasi untuk tiga jenjang pendidikan, yakni SD, SMP, dan SMA.

Jalur zonasi tidak dibuka untuk jenjang pendidikan SMK.

"Untuk SMK tidak ada jalur zonasi karena jurusan SMK dan letak SMK tidak bisa dilakukan dengan zonasi," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam rapat pimpinan Pemprov DKI yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI, Kamis (14/5/2020).

Jalur zonasi ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang beralamat sesuai zonasi sekolah, baik zonasi berbasis kelurahan maupun provinsi. Ada pula jalur zonasi untuk CPDB yang tinggal di luar Jakarta.

Ketentuan soal PPDB jalur zonasi diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.

Sementara zonasi tiap sekolah telah ditentukan melalui SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021. SK tersebut dapat diunduh di sini.

Berikut ketentuan PPDB jalur zonasi di Jakarta.

PPDB SD

PPDB melalui jalur zonasi untuk tingkat SD dibagi menjadi dua, yakni zonasi berbasis kelurahan serta zonasi berbasis provinsi dan luar Jakarta. Berikut ketentuannya:

1. Zonasi berbasis kelurahan:

2. Zonasi berbasis provinsi dan luar Jakarta:

Dalam hal jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, dilakukan seleksi dengan urutan:

  1. usia tertua ke usia termuda;
  2. urutan pilihan sekolah; dan
  3. waktu mendaftar.

PPDB SMP dan SMA

Ketentuan PPDB jalur zonasi untuk SMP dan SMA adalah:

  • Diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di Jakarta, dibuktikan dengan KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai domisili paling akhir 1 Juni 2019 sesuai dengan zona sekolah.
  • Kuota yang disediakan paling sedikit 40 persen dari daya tampung kedua.
  • Pilihan sekolah pada saat pendaftaran secara daring: tiga sekolah untuk SMP; tiga peminatan pada satu sekolah atau tiga peminatan pada sekolah yang berbeda untuk SMA.
  • Dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung, dilakukan seleksi dengan urutan: usia CPDB; urutan pilihan sekolah; waktu mendaftar.
  • CPDB yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah.
  • CPDB yang diterima wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal.
  • CPDB yang diterima tetapi tidak lapor diri, dapat mengikuti seleksi PPDB tahap akhir selama masih tersedia bangku kosong.
  • Dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB jalur zonasi berbasis provinsi dan luar Jakarta, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB tahap akhir.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/16/13475671/jalur-zonasi-ppdb-jakarta-dibuka-untuk-sd-smp-sma-ini-ketentuannya

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke