JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan memindahkan narapidana bandar narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap.
Hal itu dilakukan mengingat sejumlah kasus peredaran narkotika yang diungkap BNN dan polisi diketahui dikendalikan oleh narapidana dari dalam lapas.
"Di Nusakambangan mereka akan ditempatkan di super maksimum security agar tidak bisa lagi menjalankan bisnis haramnya," kata Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen PAS Tejo Harwanto dalam keterangannya, Kamis (18/6/2020).
Tejo menambahkan bahwa pihaknya pun selama ini sudah banyak memberikan sanksi tegas berupa pencopotan hingga pemecatan kepada petugas lapas yang melancarkan aksi narapidana mengendalikan penyelundupan narkotika dari dalam lapas.
"Kalau kita lihat sanksi yang diberikan institusi kepada para oknum itu sudah ada 20 orang lebih. Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba yang ada di dalam lapas, bukan hanya pelaku, namun institusi kita juga kita bersihkan," ujar Tejo.
Sebelumnya diberitakan, pada 28 Mei 2020, BNN mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu dan ektasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Dari kasus tersebut, 66 kilogram sabu dan 80.960 butir ekstasi serta empat tersangka diamankan petugas.
Aksi penyelundupan narkotika tersebut juga diketahui dikendalikan seorang narapidana dari dalam Lapas Kelas II Salemba.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/18/22120691/ditjen-pas-akan-pindahkan-napi-bandar-narkoba-ke-lapas-nusakambangan