Fakta tersebut diketahui dalam adegan rekonstruksi yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2020).
Total sebanyak 14 adegan pemufakatan jahat yang dilakukan kelompok John Kei di tiga lokasi berbeda.
Rincian lokasi dan waktu pemufakatan jahat tersebut adalah kantor PT ATE, di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 14 Juni.
Kemudian, markas kelompok John Kei di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat, pada 20 Juni. Lalu Arcici, Cempaka Putih, pada 21 Juni.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, senjata tajam berupa tombak dibagikan oleh anak buah John Kei berinisial DF di Arcici, Cempaka Putih.
"Ada (pemufakatan jahat) di Arcici sebelum kejadian jam 11.00 di Kosambi (Cengkareng) dan jam 13.00 di Tangerang (Green Lake City)," kata Calvijn di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu.
"Arcici ini adalah tempat terakhir yang digunakan oleh tersangka DF untuk memberi arahan terakhir dan membagi-bagi tugas, membagi-bagi peralatan berupa senjata tajam, tombak, dan mobil-mobil yang ada," lanjutnya.
Selanjutnya, enam anak buah John Kei disebar ke Cengkareng dan 25 orang disebar ke Green Lake City untuk menyerang kelompok Nus Kei.
Semua anak buah John Kei menuju lokasi dengan mengendarai mobil.
"Setelah di Arcici di Cempaka Putih, enam mobil akan dibagi, lima mobil untuk berangkat ke TKP rumah Nus Kei yang ada di Cluster Australia," ujar Calvijn.
Penyerangan di Green Lake City menyebabkan satu orang petugas sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei.
Korban lain, satu pengendara ojek online, tertembak di bagian kaki. Saat itu, anak buah John Kei sempat melepaskan tujuh kali tembakan.
Sementara itu, penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.
Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Awal mula persoalan
Perselisihan antara John Kei dan Nus Kei berawal dari penjualan tanah di Maluku.
Menurut polisi, persoalan tanah itu sudah ada sejak John Kei mendekam di Lapas Permisan Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Ada perkara tanah yang saat itu memang John Kei minta tolong kepada Nus Kei untuk segera diuruskan, karena John Kei pada saat itu ada di Nusakambangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Setelah keluar dari Lapas, John Kei mendapat kabar bahwa uang hasil penjualan tanah telah dicairkan sehingga dia meminta jatah penjualan tanah.
Namun, Nus Kei mengaku belum menerima uang hasil penjualan tanah.
"Si John Kei merasa dikhianati oleh Nus Kei dengan permasalahan yang ada. Menurut John Kei, sudah dibayar, tapi menurut Nus Kei belum," ungkap Yusri.
Dalam adegan rekonstruksi hari ini juga diketahui bahwa Nus Kei dianggap berkhianat.
"Apa hukuman bagi seorang pengkhianat?" kata John Kei yang diperankan oleh peran pengganti kepada anak buahnya saat rekonstruksi.
"Mati!" jawab tujuh anak buah John Kei.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/24/14275891/anak-buah-john-kei-bagi-tombak-sebelum-serang-kelompok-nus-kei