Salin Artikel

Ini Hasil Sementara PPDB Jakarta Jalur Zonasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana memaparkan hasil seleksi sementara penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi per Kamis (25/6/2020).

Nahdiana berujar, untuk jenjang SMP, calon peserta didik yang lolos seleksi paling banyak berusia 12,5 tahun sampai 13 tahun.

Jumlahnya sebanyak 14.594 orang.

"Pada posisi sementara, rentang usia paling banyak diterima untuk jenjang SMP di jalur zonasi adalah di rentang 12 tahun 6 bulan sampai 13 tahun," ujar Nahdiana dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Disdik DKI, Jumat (26/6/2020).

Sementara itu, untuk jenjang SMA, calon siswa yang diterima paling banyak berusia 15,5 tahun sampai 16 tahun.

"Sebanyak 5.757 orang pada posisi sementara di 25 Juni," kata dia.

Nahdiana menyampaikan, calon siswa yang tidak lolos seleksi jalur zonasi bisa mendaftar melalui tahapan berikutnya, yakni jalur prestasi.

"Jalur prestasi tidak melihat usia karena seleksi pertamanya adalah seleksi nilai akademis, artinya nilai rapor dari semester 1 sampai semester 5 yang dikalikan nilai akreditasi (sekolah asal)," ucap Nahdiana.

Berikut hasil seleksi sementara PPDB jalur zonasi di Jakarta:

Jenjang SMP:

  • Usia 10 tahun 1 bulan - 10 tahun 5 bulan: 0,01 persen
  • Usia 10 tahun 6 bulan - 11 tahun: 0,01 persen
  • Usia 11 tahun 1 bulan - 11 tahun 5 bulan: 0,11 persen
  • Usia 11 tahun 6 bulan - 12 tahun: 0,13 persen
  • Usia 12 tahun 1 bulan - 12 tahun 5 bulan: 24,1 persen
  • Usia 12 tahun 6 bulan - 13 tahun: 47,07 persen
  • Usia 13 tahun 1 bulan - 13 tahun 5 bulan: 21,81 persen
  • Usia 13 tahun 6 bulan - 14 tahun: 4,58 persen
  • Usia 14 tahun 1 bulan - 14 tahun 5 bulan: 1,63 persen
  • Usia 14 tahun 6 bulan - 15 tahun: 0,57 persen

Jenjang SMA:

  • Usia 13 tahun 6 bulan - 14 tahun: 0,01 persen
  • Usia 14 tahun 1 bulan - 14 bulan 5 bulan: 0,07 persen
  • Usia 14 tahun 6 bulan - 15 tahun: 0,15 persen
  • Usia 15 tahun 1 bulan - 15 tahun 5 bulan: 23,6 persen
  • Usia 15 tahun 6 bulan - 16 tahun: 45,43 persen
  • Usia 16 tahun 1 bulan - 16 tahun 5 bulan: 21,72 persen
  • Usia 16 tahun 6 bulan - 17 tahun: 5,22 persen
  • Usia 17 tahun 1 bulan - 17 tahun 5 bulan: 2,39 persen
  • Usia 17 tahun 6 bulan - 18 tahun: 0,78 persen
  • Usia 18 tahun 1 bulan - 18 tahun 5 bulan: 0,39 persen
  • Usia 18 tahun 6 bulan - 19 tahun: 0,11 persen
  • Usia 19 tahun 1 bulan - 19 tahun 5 bulan: 0,06 persen
  • Usia 19 tahun 6 bulan - 20 tahun: 0,05 persen
  • Usia 20 tahun 1 bulan - 20 tahun 5 bulan: 0,02 persen
  • Usia 20 tahun 6 bulan - 21 tahun: 0 persen

Polemik PPDB jalur zonasi

PPDB jalur zonasi di Jakarta menuai kritik.

Mekanisme PPDB jalur zonasi tersebut dianggap mementingan calon siswa yang berusia lebih tua.

Pada saat pendaftaran jalur zonasi dibuka, Kamis kemarin, ada calon siswa berusia muda yang tersingkir oleh calon siswa yang berusia lebih tua.

PPDB jalur zonasi diprotes oleh sejumlah orangtua yang tergabung dalam Forum Orangtua Murid (FOTM).

Juru Bicara FOTM Dewi Julia mengatakan, jalur zonasi saat ini dianggap tak adil karena justru diseleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda.

Padahal sebelum-sebelumnya, jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang dekat dengan sekolah.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Basri Baco juga menilai PPDB jalur zonasi ini tidak adil dan diskriminatif.

Dalam petunjuk teknis (juknis) PPDB tertulis, jika pendaftar melebihi kuota, maka seleksi berdasarkan usia tertua ke termuda.

Menurut Basri, hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB.

"Acuan kita adalah Permendikbud 44 tahun 2019. Kalau juknis Ibu Kadis hari ini bertentangan dengan itu, juknis itu cacat hukum dan harus batal demi hukum," ucap Basri, Rabu (24/6/2020).

Dalam Pasal 25 Permendikbud, kata Basri, seleksi calon siswa dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal, setelah itu berdasarkan usia.

Sementara itu, seleksi PPDB di Jakarta langsung berdasarkan usia.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengklaim PPDB jalur zonasi sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

Jalur zonasi ditetapkan berdasarkan kelurahan, bukan jarak rumah calon siswa ke sekolah.

Alasan dia, Jakarta memiliki demografi yang unik dan banyak pilihan transportasi gratis yang bisa digunakan peserta didik.

"Jadi di Jakarta ini penetapan jarak atau zonasinya diatur berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah dengan menggunakan jarak antar-kelurahan," kata Nahdiana.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/26/13134081/ini-hasil-sementara-ppdb-jakarta-jalur-zonasi

Terkini Lainnya

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke