Salin Artikel

Polisi Ungkap Industri Rumahan yang Produksi Narkoba Liquid Vape di Bali

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka yang memproduksi narkoba dalam bentuk liquid rokok elektrik atau vape, masing-masing tersangka berinisial FA, AAN, IK, NIKA, AAP, ANA, AEP, dan K.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, narkoba liquid tersebut diproduksi di industri rumahan di kawasan pulau Bali.

Adapun, proses produksi dan penjualan liquid narkoba itu dikendalikan oleh K yang merupakan seorang narapidana di sebuah lembaga permasyarakatan (lapas) di Bali.

Nana menyampaikan, pengungkapan produksi narkoba jenis liquid itu berawal dari penangkapan tersangka FA di kawasan Cawang, Jakarta Timur pada 12 Juni lalu.

"Saudara FA tertangkap pada tanggal 12 Juni kemarin di wilayah Cawang, Jakarta Timur dengan barang bukti lima botol liquid narkotika. Kemudian dikembangkan dan mereka mendapatkan dari Provinsi Bali," ujar Nana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (29/6/2020).

Menurut Nana, bisnis narkoba liquid itu telah beroperasi sejak Januari 2020. Mereka kerap menjual liquid secara online ke wilayah pulau Bali dan Jakarta dengan keuntungan mencapai miliaran rupiah dalam sebulan.

"Sindikat ini sudah bermain antar provinsi atau pun antar pulau mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi, Sumatera, dan Bali. Ini sudah miliaran rupiah omzet mereka," ungkap Nana.

Sementara itu, bahan baku liquid menggunakan tembakau sintesis yang diperoleh dari China. Pengiriman bahan baku liquid itu dikendalikan oleh tersangka K yang mendekam di Lapas di wilayah Bali.

"Mereka menggunakan tembakau sintetis atau tembakau khusus berupa bibit tembakau yang dikendalikan tersangka K, yang merupakan napi di lapas Bali. Jadi, barang tersebut diperoleh dari China," ujar Nana.

Saat menggeledah lokasi industri rumahan liquid di Bali, polisi menyita barang bukti berupa tembakau sintetis 24 kilogram, liquid vape 7 liter, dan serbuk cannabinoid atau bibit tembakau sintetis seberat 500 gram.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 3 juncto 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/29/20170761/polisi-ungkap-industri-rumahan-yang-produksi-narkoba-liquid-vape-di-bali

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke